Transaksi di Kandang Ayam, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

0

TIGA pelaku yang diduga pengedar sabu ini sedang apes. Mereka diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), saat tengah bertransaksi dalam kandang ayam di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Minggu (21/4/2019).

DENGAN barang bukti yang ada, akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Pahmi (44 tahun) dan Junaifi (47 tahun) merupakan warga Kelurahan Sungai Malang,  dan H Meidy Rifani (45 tahun), tercatat penduduk Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatres Narkoba Iptu Kamarudin telah menangkap tiga penegedar sabu saat berada di kandang ayam di Kelurahan Sungai Malang.

BACA : Main Sabu, Amat Ivul Kembali Meringkuk di Penjara Polres HSU

“Kami temukan di tangan pelaku saat penggerebekan di kandang ayam, sebanyak 10 paket sabu dengan berat 2,67 gram  beserta alat kelengkapan untuk menghisapnya dan uang sebesar Rp 300 ribu,” kata Iptu Kamarudin kepada awak media di Amuntai, Minggu (21/4/2019).

Usai diperiksa di tempat kejadian perkara, bersama barang bukti kejahatan narkotika, ketiganya digelandang ke Mapolres HSU untuk proses hukum lebih lanjut.(jejakrekam)

 

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.