Main Sabu, Amat Ivul Kembali Meringkuk di Penjara Polres HSU

0

KEDAPATAN menyimpan sabu di rumahnya, RS alias Amat Viul (34 tahun), warga Kecamatan Banjang ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (9/4/2019) siang.

“TERSANGKA Amat Ivul ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus terdahulu, karena sebelumnya ada tersangka lain yang merupakan satu jaringan dengan Amat Ivul. Syukurnya, hari ini bisa ditangkap di rumahnya,” ucap Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Kamaruddin kepada jejakrekam.com di Amuntai, Selasa (9/4/2019).

Menurut Kamaruddin, pelaku sendiri Amat Ivul merupakan seorang residivis karena pada 2018 terlibat kasus psikotropika dan terulang lagi pada 2011 terjerat perkara narkotika.

BACA : Awal 2019, Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Kalahkan Zenit

Dari rumah tersangka in, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu disimpan dalam kotak pensil merek Frozen berisi sabu. Totalnya 8.69 gram dengan berat bersih 7.69 gram, satu buah sendok plastik transparan, satu buah bungkus plastik piper klip dan satu buah timbangan digital merk Harnic.

BACA JUGA : Amankan 3 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 30 Paket Sabu

“Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu buah handphone merek Xiaomi dan Nokia lengkap dengan kartu SIM,  dan kartu ATM BRI atas nama Masnawati beserta tiga lembar slip setoran tunai Bank BRI,” paparnya.

Dengan barang bukti itu, Amat Ivul pun digelandang ke Mapolres HSU guna menjalani proses hukum dan penyelidikan perkara narkotika yang kembali menjeratnya.(jejakrekam)

 

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.