464 Baliho Caleg Melanggar, Bawaslu-Satpol PP Turunkan 272 Bendera Parpol

0

PENERTIBAN alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk, termasuk atribut bendara parpol di lima kecamatan yang dilakukan tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjamasin, totalnya mencapai 857 buah. Rinciannya, 464 baliho caleg, 121 spanduk dan 272 bendera.

TERHITUNG sejak 1 Maret lalu, dari pendataan yang dilakukan panwascam diungkapkan komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani telah terhimpun 235 APK yang disinyalir melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, Perda maupun Perwali Kota Banjarmasin.

“Kami selalu update dalam memantau lokasi APK yang melanggar. Sebelumnya pada 23 Februari lalu mendapat temuan 120 APK. Tapi setelah itu, ternyata di lapangan malah makin bertambah banyak,” ucap Subhani kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (5/3/2019).

Ia menilai banyaknya temuan pelanggaran saat ini diduga APK yang melanggar baru terpasang di daerah terlarang. Dari Banjarmasin Barat ditemukan sebanyak 99 APK yang ditertibkan, termasuk 22 bendera yang merupakan atribut partai. Sementara, Banjarmasin Selatan terhimpun 162 baliho dan 24 bendera.

BACA : Tetap Bandel, Ratusan APK Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Banjarmasin

Berlanjut di Banjarmasin Utara, Subhan menyebut terkumpul 293 APK dan atribut partai yang melanggar. Rinciannya, 12 spanduk, 109 baliho dan 172 bendera. Untuk Banjarmasin Timur, diamankan 162 APK dan atribut peserta pemilu, terinci 85 spanduk, 34 baliho dan 43 bendera. Terakhir, Banjarmasin Tengah sebanyak 95 APK plus atribut yang melanggar rinciannya 22 spanduk, 62 baliho, ini ditambah 11 bendera.

“Menyikapi banyak pelanggaran APK ini, kami masih persuasif dengan menghubungi caleg atau parpol peserta pemilu agar memindah ke lokasi yang diperbolehkan. Ya, seperti yang kami terapkan sebelumnya,” ucap Subhani.

BACA LAGI : KPU Banjarmasin Tetapkan 12 Lokasi Kampanye Umum

Ia menegaskan untuk bendera yang bukan bagian dari APK, hanya atribut partai telah melanggar Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 tahun 2017 tentang izin pemasangan atribut parpol, ormas dan calon kepala daerah.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.