Pemilik Bangunan di Sekitar RS Sultan Suriansyah Gugat Perdata Walikota

0

KISRUH status kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Delapan pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat itu menggugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina secara perdata untuk pembuktian status kepemilikan lahan.

GUGATAN perdata ini menyusul karena para pemilik bangunan menilai Pemkot Banjarmasin tak bisa membuktikan status legalitas lahan di samping Jembatan RK Ilir tersebut.

“Selama ini, kami merasa sebagai pemilik yang sah, karena Pemkot Banjarmasin tak bisa membuktikan legalitas kepemilikannya. Apalagi, uang kerahiman untuk ganti rugi bangunan dan lahan sangat merugikan kami,” ucap Taher, warga Jalan Rantauan Darat, Kelurahan Kelayan Selatan kepada awak media, Senin (25/2/2019).

BACA :  Sudah Lima Tahun, Proyek RS Sultan Suriansyah Tak Boleh Molor Lagi

Meski sudah dimediasi DPRD Banjarmasin, toh Taher dan pemilik bangunan lainnya memilih menempuh jalur hukum menggugat secara perdata Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin. Menurut dia, persidangan berisi putusan gugatan perdata itu nanti akan digelar pada 28 Februari 2019 nanti.

“Kami saat ini masih menunggu. Tetapi yakin bisa memenangi karena pemerintah kota tidak bisa memperlihatkan bukti,” ucap Taher.

Ia menegaskan sama sekali tak berniat menghalangi pembangunan rumah sakit jika saja Pemkot Banjarmasin bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Sementara, warga mengklaim memiliki lahan itu berupa bukti surat segel tanah serta teratur membayar pajak bumi bangunan (PBB).

BACA JUGA :  Disodori Rp 100 Juta, Pemilik Bangunan Depan RS Sultan Suriansyah Tetap Menolak

“Andaikata pemerintah kota punya legalitas pasti, tentu kami merasa puas. Yang pasti, dalam sidang nanti perkara kalah dan menang itu urusan belakangan,” cetus Taher.

Dirinya menyayangkan pergantian lahan yang dijadikannya rumah sekaligus bengkel hanya diganti senilai Rp 26 juta. Bagi Taher, dengan uang kerahiman itu justru sangat sulit mencari tempat tinggal baru di Banjarmasin.

Keyakinan serupa juga dilontarkan Amat. Menurut dia, dalam sengketa kepemilikan lahan di Jalan Rantauan Darat itu, baik kelompoknya maupun pemerintah kota harus bisa membuktikan dasar hukum kepemilikan.

“Kalau mau mengalah, seharusnya pemerintah kota itu memberi harga yang layak. Sepatutnya, kami bisa dapatkan uang kerahiman minimal bisa menembus rumah bertipe 36, itu sudah lumayan,” kata Amat, yang merupakan kakak Taher.

Jika nantinya kalah di tingkat pertama di PN Banjarmasin, Amat dan Taher memastikan akan terus menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. “Kami juga telah melaporkan masalah ini ke kementerian terkait serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Isinya, kami memprotes sikap pemkot yang tidak kooperatif, karena hendak membongkar bangunan kami, sementara proses persidangan masih berlangsung di pengadilan,” papar Amat.

BACA LAGI : Bangunan Depan RS Sultan Diancam Dibongkar, Warga Mengadu ke DPRD Banjarmasin

Dia menyebut keputusan persidangan gugatan perdata itu akan dibacakan majelis hakim di PN Banjarmasin pada Kamis (28/2/2019) nanti. “Kalau toh kalah, kami akan banding dan sampai pada putusan inkracht atau final. Tujuan kami hanya meminta ganti rugi yang layak, bukan seperti sekarang,” cetus Amat.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Hermansyah justru tak bergeming soal gugatan perdata di PN Banjarmasin. Menurut dia, akhir Februari nanti, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada delapan pemilik bangunan yang masih bertahan di lokasi akses jalan masuk ke RS Sultan Suriansyah itu.

“Jika tidak mensterilkan bangunannya, maka kami akan kirimkan SP3 untuk pembongkaran dalam jangka waktu tiga hari. Namun, jika tetap bersikeras, terpaksa Satpol PP turun tangan dalam melakukan pembongkaran,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.