Langsir Solar di SPBU, Bos Minyak Iswan Raini Dituntut 8 Bulan Penjara

0

MELANGSIR solar bersubsidi di SPBU, Jalan Gubernur Subarjo, Lingkar Dalam Selatan RT 28, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasn Selatan, membuat terdakwa Iswan Raini alias Iwan (44 tahun) kini dituntut 8 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan denda Rp 5 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nani Arianti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/2/2019).

TERDAKWA Iswan Raini merupakan pemilik armada yang mengakut solar hasil langsiran itu dinilai jaksa Nani Arianti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Perbuatan terdakwa yang tinggal di Jalan Harmoni, Komplek Bumi Raya Permai, Kelurahan Pekapuran Raya ini menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM bersubsidi.

Terdakwa Iswan Raini merupakan pemilik dari BBM solar sebanyak 1.000 liter yang diangkut mobil Mitsubishi Colt DA 8736 MA dimodifikasi dengan bungker (kotak besi) dan mobil boks colt L-300 dalam tangki modifikasi nopol DA 8314 TAI, dimuat 1.000 liter solar. Satu mobil Isuzu Panther DA 9255 AV berisi tandon isi 1.000 liter solar.

BACA :  Segera Diadili di PN Banjarmasin, Berkas 20 Pemain BBM Ilegal Lengkap

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Nani Arianti di hadapan majelis hakim diketuai H Rosmawati, dari keterangan ketiga sopir mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut solar bersubsidi itu, semua BBM itu dimiliki terdakwa.

Ketiga sopir yakni Anton Siliwangi, Supian bersama rekannya Eki dan Opek, termasuk Junny ini juga dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Mereka diupah Rp 100 ribu per hari untuk keperluan melangsir solar bersubsidi untuk terdakwa.

BACA JUGA :  Atensi Kasus BBM, Kapolda Kalsel : Jika Pemilik SPBU Terlibat Pasti Ditindak

Hal ini juga dikuatkan berdasar hasil penyidikan Polresta Banjarmasin, dan diakui terdakwa Iswan Raini.

Usai mendengarkan tuntutan 8 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan denda Rp 5 juta, terdakwa Iswan Raini didampingi penasihat hukumnya, Baharudin akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.