Bangunan Depan RS Sultan Diancam Dibongkar, Warga Mengadu ke DPRD Banjarmasin

0

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin telah melayangkan surat surat peringatan (SP) I kepada delapan pemilik persil lahan yang berada di sebelah Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Jalan RK Ilir, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin.

PARA pemilik lahan yang rencana menjadi akses masuk keluar itu dideadline hingga 31 Agustus 2018 nanti, harus segera membongkar sendiri bangunannya. Pembebasan lahan ini untuk melancarkan megaproyek yang telah menelan dana ratusan miliar.

Warga pemilik bangunan pun tak tinggal diam. Mereka mengadu ke DPRD Banjarmasin, dan duduk bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Satpol PP Banjarmasin, Kamis (2/9/2018) sore, yang difasilitasi Komisi I DPRD Banjarmasin.

Pertemuan pun berlangsung alot. Kedua belah pihak baik warga maupun Pemkot Banjarmasin masih bersikukuh dengan argument masing-masing.

Ahmad, pemilik bangunan menjelaskan ganti rugi bangunan bervariasi dari yang paling rendah sebesar Rp 19 juta hingga tertinggi Rp 136 juta. “Tawar menawar sudah berlangsung beberapa kali, namun masih menemui jalan buntu,” ucap Ahmad.

Menurutnya, memang lahan yang ditempati untuk bangunan tak memiliki legalitas. Namun, Ahmad mengklaim telah bermukim puluhan tahun, serta membayar pajak bumi bangunan (PBB). “Kami rutin membayar PBB, sebelum ada bangunan rumah sakit. Selama ini, Pemkot Banjarmasin belum pernah mendatangi kami,” kata Ahmad.

Terancam tergusur, Ahmad pun mengaku belum ada rencana untuk pindah. Selama ini, dikatakan dia, warga sudah nyaman dengan aktivitas keseharian, termasuk memanfaatkan bangunan itu berdagang voucher pulsa hingga bengkel motor.

Senada itu, Deden, warga Jalan RK Ilir lainnya juga berharap DPRD Banjarmasin bisa meminta kebijaksanaan dari pemerintah kota agar tak serta merta menggusur. “Kami merupakan kepala keluarga yang mempunyai banyak tanggungan. Dalam UU, jika tanah telah dikuasai dengan itikat baik selama 20 tahun, otomatis lahan itu menjadi milik yang mendiaminya,” kata Deden.

Ia menegaskan hanya meminta ganti rugi yang manusiawi, tidak seperti sekarang hanya dibayar Rp 19 juta. “Uang sebanyak itu, hanya bisa membangun dapur,” cetus Deden.

Menurut dia, warga yang bermukim di kawasan itu tidak bermaksud untuk menghalang-halangi proyek pembangunan RS Sultan Suriansyah yang beroperasi 2019 untuk polikliniknya.“Terpenting adalah membangun rumah sakit itu, jangan sampai hak warga justru dilanggar,” kata Deden.

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifuddin menjelaskan dalam menilai bangunan di atas lahan telah mencakup semua komponen.

“Penilaian ini pun bukan dari Pemkot Banjarmasin. Tapi, dari tim appraisal independen. Makanya, muncul nilai rupiah berdasarkan pehritungan mereka,” tegas Fanani.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten HST ini mempersilahkan jika memang warga tetap  ngotot tidak menyetujui nilai ganti rugi yang ditawarkan. “Silakan gugat ke pengadilan atau keputusan yang berkekuatan hukum, maka Pemkot Banjarmasin akan melaksanakannya,” kata Fanani..

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aman Fahriansyah meminta pemerintah kota agar tidak membongkar rumah sebelum adanya keputusan hukum tetap. “Kami minta agar diambil keputusan win-win solution untuk kedua belah pihak. Atas dasar itu, tak ada yang merasa dirugikan,” pungkas politisi PPP ini.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.