Status Tanah Hanya SHGB, Warga Kuin Cerucuk Protes BPN Banjarmasin

0

PROTES penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), puluhan warga Kuin Cerucuk mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Jumat (15/2/2019).

MEREKA menuntut agar SHGB yang diterbitkan BPN Kota Banjarmasin dalam program nasonal sertifikat gratis itu diganti dengan sertifikat hak milik (SHM). Puluhan warga Kuin Cerucuk ini kemudian dipertemukan dengan BPN Kota Banjarmasin di ruang paripurna DPRD.

Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Banjarmasin, Didik Prasetyo menjelaskan ada dasar pihaknya mengeluarkan SHGB bukan SHM untuk tanah milik warga Kuin Cerucuk dan lainnya.

“Ada persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk meningkatkan status hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik,” kata Didik Prasetyo.

Menurut dia, masalah kepemilikan lahan diberikan BPN Banjarmasin dengan mempertimbangkan aspek legalitas serta hukum seperti tidak menabrak Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin. “Termasuk, penguasaan tanah sejalan dengan UU Pokok Agraria. Makanya, pemanfaatan lahan yang ditempai warga juga disesuai dengan RTRW Banjarmasin,” kata Didik.

BACA :  RTRW Banjarmasin Segera Direvisi, Ini Beberapa Perubahannya

Begitu dicecar warga Kuin Cerucuk yang telah mengantongi legalitas lahannya, Didik pun mengakui adanya kesalahan dari BPN Banjarmasin dalam penerbitan SHGB, bukan SHM.

“Kami akan perbaiki status kepemilikan tanah itu dengan catatan warga mengajukan perbaikan legalitas kepemilikannya,” ucap Didik.

Janji pejabat BPN Banjarmasin ini langsung dipegang warga Kuin Cerucuk. Menurut Wakil Ketua Dewan Kelurahan Kuin Cerucuk, Sahrudin, penjelasan dari pihak BPN Banjarmasin bisa jadi pegangan warga untuk meningkatkan status kepemilikan lahan dari SHGB menjadi SHM.

“Sebenarnya, pengajuan SHM untuk lahan yang telah mengantongi surat keterangan tanah dari pihak kelurahan pada 2017 lalu. Anehnya, lahan yang mendapat SHGB dari BPN itu justru berdampingan dengan lokasi tanah yang memiliki SHM,” ungkap Sahrudin.

BACA JUGA :  RTRW Direvisi, Ibnu-Herman Ubah RPJMD Banjarmasin

Menurut dia, saat pengajuan berkas syarat malah sama persis dengan warga Kuin Cerucuk yang mengantongi SHM. “Anehnya, begitu terbit, malah statusnya SHGB. Ini jelas menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat karena adanya perbedaan status kepemilikan tanah itu,” kata Sahrudin.

Dia menyebut sedikitnya ada 400 warga Kuin Cerucuk yang mendapatkan SHGB terbitan dari BPN Banjarmasin. “Dengan penjelasan dari BPN Banjarmasin ini, secepatnya kami akan mengajukan secara kolektif untuk menaikkan status SHGB menjadi SHM. Kami ajukan bersama-sama biar kompak saat diterbitkan nanti,” tandas Sahrudin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Arufah Arief mengakui masalah status kepemilikan lahan warga Kuin Cerucuk ini terkait dengan penetapan zona dalam Perda RTRW Kota Banjarmasin. “Makanya, masalah kepemilikan lahan ini menjadi persoalan di tengah masyarakat. Secepatnya, Perda RTRW Banjarmasin segera direvisi,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.