Ada Polisi dalam Konflik Lahan, Kepala CRM Adaro: Ini Pengamanan Objek Vital Nasional

0

MASIH ingat konflik lahan warga dengan PT Adaro Indonesia yang terjadi di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong? Hingga sekarang, sengketa terus berlangsung. Ini terjadi usai pihak perusahaan penambang melibatkan aparat kepolisian dari Polsek Tabalong dan Polsek Murung Pudak ketika ingin mengambil alat berat operasional milik mereka di lahan yang diklaim kepemilikannya atas nama Heriyanto, warga Kasiau.

SEBELUMNYA, alat berat memang ditinggal operator PT Adaro Indonesia, Sabtu (8/12/2018) lalu di lahan sengketa. Peralatan itu ditinggal lari oleh pihak perusahaan. Karena kepergok oleh pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Barito Timur yang menjaga lahan milik Heriyanto.

“Karena tindakan mereka masuk lokasi tanpa izin mencuri batubara kemudian kepergok sama pasukan BATAMAD, akhirnya alat berat itu mereka tinggal lari. Kami tidak menahan alat itu. Cuma, kami bertanya siapa yang menyuruh memgambil batu bara di lokasi ini? Maka orang itu juga yang harus bertanggungjawab atas alat berat tersebut,” papar Deputi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Ramond yang juga ikut mengadvokasi masalah ini.

BACA: Merasa Lahan Dicaplok, Warga Desa Kasiau Minta Bantuan Lembaga Adat Dayak

Atas kejadian ini, dia menyesalkan PT Adaro Indonesia melibatkan aparat keamanan dalam menghadapi persoalan lahan warga Dayak. Pelibatan polisi di area tambang kerap memicu tindakan represif, ketimbang persuasif. Padahal menurutnya selama ini warga Dayak tak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan.

Ramond menuturkan tindakan yang dilakukan Batamad adalah untuk mempertahankan harkat dan martabat putera dayak yang tanahnya diklaim secara sepihak oleh PT Adaro Indonesia. “Apa tak malu perusahaan besar dengan reputasi dunia, melakukan hal-hal seperti ini. Jangan disalahkan jika sampai ada dugaan atau tudingan Adaro masih mau mencuri batubara di lahan milik warga,” katanya.

BACA JUGA: Sempat Bersitegang dengan Polisi, Ritual Banyang Madro Akhirnya Bisa Digelar

Lantaran persoalan ini tak juga usai, Ramond juga mendapat dukungan dari Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Cornelis di Pontianak, Kalimantan Barat. Dia memastikan Cornelis selaku Presiden MADN ikut mengawal dan membantu memperjuangkan warga Dayak yang terkena masalah lahan. “Majelis Adat Dayak Nasional siap berada digaris paling depan untuk berjuang atas lahan yang dikuasai Adaro,” ucap Ramond.

Dikonfirmasi terpisah, Community Relations dan Mediations (CRM) Departemen Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo menuturkan lahan yang diklaim milik Heriyanto adalah tanah sah milik Adaro dan dikuasai secara terus menerus hingga sekarang.

“Sejak dilakukan pembebasan secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia PT Adaro Indonesia memiliki legalitas yang sangat jelas dalam melakukan operasionalnya,” ucap Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima jejakrekam.com

BACA LAGI: Adaro Klaim Status Lahan yang Disengketakan Sudah Beres

Ia menjelaskan jika terjadi gangguan operasional terhadap Adaro yang menjadi objek vital nasional, maka tindakan pengaman diambil alih oleh negara, dalam hal ini kepolisian republik Indonesia.

Djoko mempersilakan Heriyanto dapat menempuh jalur perdata untuk membuktikan keabsahan tanah miliknya yang disengketakan. Ia memastikan PT Adaro Indonesia akan mematuhi keputusan hukum yang diputuskan.

“PT Adaro Indonesia akan tetap beroperasi sebagaimana biasa dalam upayanya memasok kebutuhan energi nasional,” pungkas Djoko. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.