Sabu 5,3 Kilogram Diamankan, Jaringan Narkoba Malaysia Digulung Polresta Banjarmasin

0

JAJARAN Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk kurir narkoba jaringan Malaysia-Padang pada Sabtu (1/12/2018)sekitar pukul 02.00 Wita dinihari di Hotel Pesona, Jalan Hasan Basry, Kayutangi Banjarmasin. 

ADA dua tersangka yag diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, yakni M Arif Firdaus (21 tahun) warga Celegon dan M Fahryzal (22 tahun)  warga Pasar Baru Jakarta Timur.

Adapun kronologinya, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi pada 26 November 2018 ada pengiriman narkoba ke Banjarmasin yakni jaringan Malaysia-Padang. Selanjutnya, pihak aparat pun menyelidiki , sehingga pada tanggal Sabtu (1/12/2018) dinihari, berhasil dibekuk..

BACARazia 4 THM, Dites Urine, 6 Pengunjung Diduga Konsumsi Narkoba

Polisi tak hanya diam sampai di situ. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan Mahmorie (32 tahun) warga Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan. Dari tangan tersangka ini, didapat narkotika jenis sabu seberat 320,39 gram dan 241 butir ektsasi warna biru logo “R” yang ditangkap pada Senin (2/11/2018), ekitar pukul 15.45 Wita  di kediamannya.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani saat konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasim mengatakan,  pihaknya  berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 5,3 kilogram. “Ini menandakan bukti bahwa di Kalsel ini merupalan pasar empuk sindikat narkoba,” kata jenderal bintang dua ini.

BACA JUGA : Hukum Mati Pengedar Narkoba, Kapolda Kalsel : Jaringan Malaysia Sudah Serang Kita!

Mantan Kapolda Jambi ini mengimbau agar semua pihak dapat saling merapatkan barisan untuk memberantas narkoba. “Barang sebanyak itu kita telah menyelamatkan 20.000 orang terhindar dari pemyalahgunaan narkoba. Artinya, dalam 5.000 gram sabu dalam setiap satu gram sabu dapat menyelamatkan empat orang,” ujarnya.

Akhirnya, para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers akan dikenakan pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda segede Rp 8 miliar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.