Terjaring Razia Pekat Polisi, 22 Pelanggar Tipiring Didenda Rp 50 Ribu

0

SIDANG cepat tindak pidana ringan (tipiring) digelar hakim tunggal Purjana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/11/2018). Sebanyak 22 pelanggar peraturan daerah (perda) ketertiban umum diajukan ke meja hijau. Mereka terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polresta Banjarmasin, Rabu (21/11/2018) malam.

HAKIM tunggal Purjana dibantu panitera serta dua anggota Polresta Banjarmasin, memeriksa satu per satu para pelanggar tipiring yang diatur dalam perda, seperti tidak mengantongi kartu identitas diri seperti KTP elektronik.

Dimulai pukul 11.00 Wita, hakim tunggal Purjana pun menanyakan jenis pelanggaran yang dilakukan 22 pelanggar yang sempat ‘diinapkan’ di Mapolresta Banjarmasin untuk didata, selanjutnya ‘diadili’ di pengadilan.

Anggota Polresta Banjarmasin, Fakhrizal menjelaskan bahwa 22 pelanggar perda ini terjaring razia patroli rutin sejak pukul 23.00 hingga pukul 24.00 Wita. Saat dirazia, ada yang berada di hotel, karaoke dan rumah biliar.

Saat disidang di depan hakim tunggal, ada seorang wanita muda yang tak mau ‘diadili’. Dia sempat berontak dan enggan memasuki ruang persidangan. Tangisan pun terdengar. Wanita muda yang bernama Rani ini mengaku tak melanggar apapun.

BACA : Puluhan Pengunjung THM di Banjarmasin Terjaring Razia

Untungnya, pihak keluarga yang mendengar ada persidangan tindak pidana ringan (tipiring) berdatangan ke PN Banjarmasin, Kamis (22/11/2018).  Nenek Rani mengungkapkan bahwa cucunya itu sudah beberapa bulan lalu telah pisah ranjang dengan suaminya. Saat ini, Rani memiliki dua buah hati yang masih kecil.

BACA JUGA : Kena Tipiring, 8 Pemilik Sakadup Segera Diadili

“Dia mengalami depresi berat akibat berpisah dengan suaminya. Makanya, akhirnya keluyuran malam di tempat hiburan malam,” kata Nenek Rani, menjelaskan.

Atas dasar alat bukti dan keterangan, hakim tunggal Purjana pun menjatuhkan sanksi denda kepada 22 pelanggar tipiring ini masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman kurungan di Lapas Teluk Dalam selama dua hari.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.