Kertas Dicap Tak Ramah Lingkungan, Pemprov Kalsel Mulai Godok Pergub Green Procurement

0

PENGGUNAAN kertas dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintahan dianggap sudah usang plus tak ramah lingkungan. Alasannya, dengan menghabiskan satu rim kertas kita sama saja mengeksploitasi satu batang pohon pinus yang sudah berusia lima tahun.

PROBLEM ini diutarakan Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa, Samsul Ramli dalam workshop bertajuk Teknis Pengembangan Profesionalisme Green Procurement di Kantor BPSDM Provinsi Kalsel, Rabu (31/10/2018). Dipaparkannya, 30 rim kertas sama dengan menghilangkan 0,029 hektare hutan. Ia menyebut, di perkantoran pemerintah rata-rata memerlukan kertas sebanyak 10 rim per bulan atau 58.8 ribu rim per tahun.

“Jika pada satu pemerintah daerah itu ada 35 unit kerja kalikan saja 13 pemerintah daerah maka satu provinsi per tahunnya mengonsumsi 58.800 rim atau sama saja menghilangkan 3 hektare hutan per tahun,” jelas jebolan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Selain itu, kertas juga dianggap membahayakan kesehatan manusia. Lantaran mengandung chlorin yang termasuk bahan kimia. Penyebab kanker salah satunya karena penumpukan residu chlorin. “Jadi jelas kertas sangat tidak ramah lingkungan. Hasil penelitian faktanya demikian,’’ bebernya.

Apabila green procurement digalakan, Samsul menilai program ini bakal sejalan dengan gerakan Revolusi Hijau yang dicetuskan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Revolusi hijau menangani lingkungan di tingkat hulu, dan green public procurement dinilai bisa mengatasi lingkungan di tingkat hilir, khususnya mengurangi persoalan dampak pengunaan kertas dalam tataran pemerintahan.

“Sejauh ini saya sebagai pengajar di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dari 34 Provinsi dan 55 kabupaten kota, belum pernah saya temukan terobosan green procurement. Dan ini saya sangat senang karena pemprov membuat langkah nyata dalam program perubahan birokrasi yang lebih ramah lingkungan,” tandasnya.

Sementara, panitia pelaksana workshop Green Procurement, M Mirhan mengatakan bahwa kedepannya akan dirancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Green Procurement yang disingkat menjadi G-PRO. “Saat ini masih draft. dan kami gelar workshop skala kecil dulu. Dan kedepannya akan diundang dengan peserta yang lebih banyak lagi. Tujuannya tidak lain untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dengan pola yang terbarukan, selain itu bisa meningkatkan produk unggulan lokal maupun dalam negeri yang ramah lingkungan, ” kata Mirhan.

Dia berharap peraturan gubernur tersebut akan rampung dan dilaksanakan 2020 mendatang. “Tapi kita akan coba tawarkan dulu kepada instansi atau SKPD yang lebih siap untuk menerapkan pergub ini sebagai percontohan,” kata peserta Diklatpim II ini.

Pria yang juga menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel ini menyebut, program ramah lingkungan itu mencakup semua pengadaan barang dan jasa. Gerakan disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Dampak dari penggunaan ramah lingkungan ini penghematan biaya, karena bisa mengurangi belanja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekrertaris Dinas Kehutanan Kalsel, Rahmadin MY mengaku Dishut siap melaksanakan jika kemudia aturan G-PRO sudah disahkan jadi Pergub. “Kita sangat konsen kepada kondisi hutan. Tentu G-PRO ini sangat selaras dan gerakan revolusi hijau yang digaungkan Pemprov Kalsel melalui Dishut Kalsel. Penghematan kertas ini sudah harus dilakukan karena ada korelasinya dengan pohon. Sebab satu pohon pinus lima tahun itu sama dengan satu rim kertas. Sungguh kalau kita paperless maka kita akan menghemat pemanfaatan kayu, ” kata Rahmadin (jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.