Aris Mardiono Dinyatakan Tak Bersalah, DKPP Minta Namanya Dipulihkan

0

HASIL sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisoner Bawaslu Kalimantan Selatan Aris Mardiono, telah diketuk.  Aris Mardiono dinyatakan tak bersalah dan nama baiknya dipulihkan, menjawab pengaduan yang diajukan mantan komisioner KPU Hulu Sungai Tengah (HST) M Noor, atas sengkarut berkas adminitrasi calon DPD RI, Jumat (26/10/2018).

DKPP menyidangkan pengaduan M Noor, terhadap  komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono memutuskan memulihkan nama baik yang bersangkutan. Sidang yang digelar pada Rabu (24/10/2018) tersebut merupakan klimaks dari gugatan M Noor yang melaporkan pelanggaran kode etik.

Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan mengatakan, putusan DKPP yang menyatakan Aris Mardiono tidak bersalah dan nama baiknya dipulihkan sudah tepat. Sebab, koleganya Aris Mardiono telah menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang.

“Kami dari Bawaslu Kalsel menyambut positif putusan tersebut dan menjadikannya sebuah pelajaran agar kedepan lebih baik lagi dalam bertugas,” ucap Iwan Setiawan kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Jumat (26/10/2018).

Terpisah, Aris Mardiono mengaku bersyukur. Ia menegaskan telah mendapatkeadilan melalui putusan DKPP tersebut. Selain itu, nama baiknya juga dipulihkan sesuai dengan amar putusan majelis hakim DKPP.

“Ini menjadi pembelajaran berharga buat saya ke depan. Saya akan lebih hati-hati dan lebih profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.