Bantuan Rp 50 Juta untuk Rumah yang Rusak Berat

0

PEMERINTAH menjanjikan bantuan Rp 50 juta untuk rumah yang mengalami rusak berat, Rp 25 juta untuk rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rusak ringan, bagi korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

SUTARYO, Ketua Posko Induk Dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pusat, mengatakan proses verifikasi ada dua tahap dan sekarang rata-rata bangunan sudah terverifikasi.

“Masyarakat meratakan sendiri rumahnya, sekarang kita cenderung bikin shelter setelah ECS selesai. Shelter kita pundon-pundon berada di rumah mereka atau di tanah mereka sendiri,” jelas Sutaryo.

Ia mengatakan, rumah warga yang rusak sudah dibongkar masyarakat. Sebulan yang lalu, mereka tidak berani untuk bongkar karena alasannya belum diverifikasi dan belum difoto pemerintah.

Sutaryo mengatakan, pemerintah telah menjanjikan bantuan hingga Rp 50 juta per rumah yang rusak berat, dan untuk mengajukan rekening mesti memerlukan petunjuk teknis.

“Petunjuk teknis yang memuat bangunan seperti apa yang akan dibangun dan harus ada item kontraktornya. Selama itu belum ada, maka bantuan rumah itu belum bisa cair,” papar Sutaryo.

Ia memastikan pemerintah akan sedetail mungkin untuk mengatur, Jadi bantuan harus benar-benar untuk membangun kembali rumah yang rusak.  “Namun hingga sekarang belum terbentuk siapa kontraktornya, dan untuk spesifikasi rumahnya juga belum ditentukan,” pungkas Sutaryo.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.