Soal PAW Derwana, Bawaslu Minta KPU Banjar Tak Terburu-buru

0

KPU Banjar diminta Bawaslu Banjar agar tak terburu-buru memproses pengajuan pergantian antar waktu (PAW) usulan PKPI, terkait nama Akhmad Syarif menjadi calon pengganti Derwana Farmei Golles JN di DPRD Banjar.

DALAM rapat bersama antara KPU dan Bawaslu Banjar yang difasilitasi DPRD Banjar di Martapura, Senin (1/10/2018), terjadi silang pendapat antara dua lembaga penyelenggara pemilu itu. Utamanya, menyikapi usulan PAW yang berasal PKPI dari dapil berbeda.

Komisioner Bawaslu Banjar, Fajeri Tamjidillah seusai rapat mengatakan, pihaknya ingin semua proses PAW yang dilakukan parpol dan KPU Banjar sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).  Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi DPRD Banjar yang telah mengundang Bawaslu, KPU dan PKPI untuk membahas calon PAW pasca Derwana mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

“Yang jelas kami melihat ada keragu-raguan DPRD Banjar untuk melantik calon PAW yang telah diajukan PKPI. Sehingga untuk memastikannya, maka digelar rapat hari ini,” jelas mantan Ketua KPU Banjar ini kepada wartawan di Martapura.

Fajeri juga memaparkan, berdasarkan pandangan lembagana, PAW dari PKPI ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab, diisi dari luar dapil dan juga tidak ada lagi anggota PKPI yang aktif pasca Pemilu 2014.

“Untuk itu, kami rekomendasikan kepada KPU Banjar untuk konsultasi dengan KPU Provinsi Kalsel dan KPU RI. Hal ini untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.