Satpol PP Banjarmasin Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Taman Kamboja

0

KEDATANGAN puluhan personel Satpol PP Banjarmasin benar-benar mengejutkan Mansyah (65 tahun). Dia tak percaya warung sekaligus bedakan yang telah lama dihuni jadi sasaran pembongkaran aparat berseragam Pemkot Banjarmasin, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 08.30 Wita.

BERADA di kawasan Taman Kamboja yang merupakan ruang terbuka hijau (RTH) terlarang bagi warga untuk mendirikan bangunan. Terlebih lagi, lahan seluas 4 hektare di Jalan Anang Adenansi, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu merupakan milik Pemkot Banjarmasin berdasar bukti sertifikat Nomor 7 Tahun 1982 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1547 /PDT/2007.

Mansyah yang mantan anggota pemadam kebakaran Pemkot Banjarmasin tak berdaya. Ketika puluhan anggota Satpol PP Banjarmasin membongkar warung yang selama ini jadi mata pencahariannya.

Sedikitnya, ada 30 bangunan liar berbahan kayu, triplek dan seng dibongkar Satpol PP Banjarmasin dibackup aparat kepolisian. “Memang beberapa bulan lalu, kami sudah dapat pemberitahuan adanya pembongkaran bangunan liar di sini. Ya, terpaksa harus pindah dan mengangkut sisa-sisa barang yang bisa dimanfaatkan,” ucap Mansyah, menghela nafas dalam-dalam.

Ia juga menyesalkan tak ada uang pengganti atau uang kerahiman bagi para penghuni. Terpaksa mereka pergi begitu saja dari kawasan itu. “Kalau ada biaya pengganti, kan bisa digunakan untuk menyewa kontrakan sementara,” kata Mansyah lagi.

Hendra, selaku koordinator lapangan Satpol PP Banjarmasin mengatakan batas pembongkaran sudah dilayangkan kepada para penghuni bangunan liar berakhir sejak Kamis (30/8/2018).

“Sudah dua kali kami beritahukan adanya pembongkaran bangunan ini. Jadi, sebagian besar penghuni bangunan di kawasan Taman Kamboja ini sudah mengetahuinya,” ucap Hendra.

Ia pun bersyukur tak ada perlawanan dari para penghuni. Karena posisi lahan memang milik Pemkot Banjarmasin. Sementara, para penghuni bangunan liar itu menempatkan gerobak, warung dan lainnya tak mengantongi izin. “Kami juga menjalankan perintah dari atasan,” kata Hendra lagi.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.