Larikan Tahanan Narkoba, Bripka Suparmin Dituntut 4 Tahun Penjara

0

GARA-gara membawa kabur tahanan kasus narkoba Ilham Sari, kini oknum anggota Polsek Banjarmasin Tengah Bripka Suparmin harus menghadapi tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Aswandi Noor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (1/8/2018).

DALAM surat tuntutan yang dibacakan JPU Aswandi Noor kepada terdakwa Bripka Suparmin didampingi kuasa hukumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Nurul Hidayah, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasar fakta dan alat bukti adanya tindak pidana pemalsuan surat seperti diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUH Pidana.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dinilai JPU Aswandi Noor telah terbukti membuat surat palsu untuk melarikan tahanan kasus narkoba, seolah-olah asli dalam keperluan tahapan penuntutan ke Kejari Banjarmasin. Untuk itu, JPU Aswandi Noor pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas perbuatan terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, kuasa hukum terdakwa Wanto A Salan memastikan dalam sidang lanjutan pada Rabu (8/8/2018) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Kami akan jawab surat tuntutan JPU dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan dalil hukum terkait,” kata Wanto A Salan.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat dihadirkan JPU untuk memberi kesaksiannya. Dalam kesaksian di atas sumpah, Kompol Wahyu Hidayat menegaskan tak pernah mengeluarkan atau menandatangani surat yang dijadikan terdakwa Bripka Suparmin untuk membawa tahanan kasus narkoba, Ilham Sari.

Ternyata, surat itu dipalsukan Bripka Suparmin dengan maksud seolah-olah menyerahkan tahanan ke Kejari Banjarmasin untuk keperluan tahapan penuntutan, termasuk memalsukan tandatangan jaksa yang menangani perkara tersebut. Hingga kini, Ilham Sari pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.