15 Parpol Sudah Lengkapi Persyaratan Bacaleg, KPU Banjarmasin Lakukan Verifikasi

0

SEBANYAK 15 parpol peserta Pemilu 2019 sudah mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Banjarmasin.

KETUA KPU Banjarmasin Khairunnizan mengatakan, 15 parpol sudah menyerahkan perbaikan berkasnya, dan Partai Berkarya yang terakhir menyerahkan berkas perbaikannya.

“Selanjutnya untuk proses verifikasi secara utuh akan dilakukan pada 1 hingga 7 Agustus 2018. Apabila setelah diverifikasi masih ditemukan tidak memenuhi syarat, maka akan dicoret,” tegasnya.

Diungkapkannya, berkas yang rata-rata harus dilengkapi, seperti ada yang belum melampirkan fotokopi ijazah terlegalisir dan menyangkut surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba.

“Ada juga yang menyangkut dengan surat keterangan tidak terpidana di pengadilan negeri. Tidak ada bacaleg di Banjarmasin yang termasuk dalam PKPU Nomor 20,” katanya.

Diungkapkannya, sesuai tahapan Pemilu 2019, pada 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Kemudian, pada 12-14 Agustus 2018 pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan. Lalu, pada 12-21 Agustus 2018, merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

“Selanjutnya, untuk pengumuman daftar calon tetap akan dilakukan pada 21-23 September 2018,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.