Jangan Seenaknya Mendirikan Menara Telekomunikasi Jika Tidak Ingin Ditindak  

0

DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun 2017. Selain mengesahkan pertanggung jawaban APBD Kota Banjarmasin wakil rakyat Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan Revisi Perda nomor 2 Tahun 2014. Selain itu DPRD Banjarmasin mengesahkan Raperda izin mendirikan menara telekomunikasi, revisi terhadap Perda Nomor 23 Tahun 2011.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, DPRD Banjarmasin telah mengesahkan pertanggung jawaban APBD 2017 Kota Banjarmasin dengan memberikan banyak catatan.  “Dalam 60 hari ke depan apa yang menjadi catatan para wakil rakyat akan kita penuhi,” jelas Ibnu Sina.

Orang nomor satu dijajaran Pemkot Banjarmasin ini mengatakan, catatan dari koleganya tersebut akan menjadi panduan dalam penyusunan APBD 2019.  “Beberapa pekan lagi,  tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) membahas tentang rancangan APBD kota Banjarmasin Tahun 2019” ucap politisi PKS ini kepada wartawan.

Ibnu Sina menuturkan semakin majunya dunia pendidikan beserta satuannya sudah pasti memerlukan payung hukum sebagai bentuk pendidikan tanggung jawab bersama termasuk pendidikan non formal,informal dan pendidikan formal.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Izin Mendirikan Menara Telekomunikasi di DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah mengatakan,  dengan disahkannya raperda ini memberikan payung hukum bagi pemerintah Kota Banjarmasin dalam menindak menara yang tidak mengantongi izin pendirian dan yang melabrak aturan yang berlaku.

“Dengan perda ini diharapkan dapat membenahi dan mengatur pembangunan menara di Banjarmasin dan memperhatikan aspek keindahan,  sosial dan lingkungan,” ucap legislator dari fraksi PAN ini.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.