KPU Kalsel Gelar Sosialisasi Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif

0

KPU Kalsel gelar sosialisasi tata cara dan pengajuan bakal calon anggota legislatif, Senin (2/7/2018).

KETUA KPU Kalsel Edy Eriansyah menyatakan pentingnya proses pengajuan dan pendaftaran bagi parpol atau bakal calon DPD RI memasukkannya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan.

“Silon merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi calon legislator (caleg), baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebelum mengikuti Pemilu Legislatif 2019,” tutur Edy.

Diungkapkannya, pengisian Silon bisa dilakukan 30 hari sebelum pendaftaran. Namun, terlebih dahulu harus diawali dengan pengajuan satu anggota dari setiap parpol untuk diregistrasi KPU menjadi operator Silon dengan persyaratan selain SK dari parpol, juga melampirkan fotokopi KTP, KTA, dan foto calon operator.

“Silon wajib diisi supaya penyelenggara bisa mencegah adanya data ganda peserta Pemilu. Jika seseorang sudah mendaftar di parpol tertentu, maka akan ketahuan jika mendaftar ke parpol lain,” katanya.

Edy Ariansyah berharap penggunaan aplikasi Silon dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu 2019 mendatang. “Karena melalui Silon masyarakat bisa melihat langsung biodata dan rekam jejak caleg Pemilu 2019, seperti profil diri, keluarga, pendidikan, organisasi serta lainnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.