Ibnu Sina Kaget Ada ASN Pemkot Banjarmasin yang Bolos Kerja

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina mengaku kaget saat mendapat berita terkait aparatur sipil negara (ASN) Johar Arif sebagai Pelaksana Subbag Perencanaan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota yang baru saja dimutasi dari Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, tidak bekerja tanpa memberikan alasan yang jelas.

MANTAN anggota DPRD Kalsel ini meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarmasin untuk menindaklanjuti dan Kepala Disbudpar segera melaporkan hingga memanggil yang bersangkutan.

Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini menyatakan yang bersangkutan bisa diberhentikan ketika dalam kurun waktu 60 hari tidak masuk kerja. Ia mengakui, bahwa di 2018 setidaknya ada sekitar 5 orang yang diberhentikan SK-nya akibat tidak sekalipun menjalankan tugas.

 

“Kebanyakan karena persoalan keluarga dan memiliki bisnis pribadi sehingga tidak ada niat lagi untuk jadi ASN. Kemudian, ada juga yang diberhentikan karena diketahui menggunakan narkoba. Tapi, kalau untuk di Disbudpar ini kita tidak tahu persoalannya apa,” kata Ibnu Sina.

Sekadar diketahui, sejak 23 Mei 2018 sejak diterbitkannya SK Walikota Banjarmasin Nomor : 824/008-MP/BKD, Diklat/2018 pada 27 April 2018, bahwa memberikan tugas sebagai Pelaksana Subbag Perencanaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin.

Kemudian, dibuatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) pada 23 Mei 2018, ternyata Johar Arif terhitung sejak itu hingga sekarang tak pernah masuk kerja.

Alasan ketidakhadirannya pun diakui Kepala Disbudpar Banjarmasin Ikhsan Alhak belum diketahui, karena tidak ada komunikasi. Apalagi gaji dan THR dianggapnya masih jalan terus.

Pada saat Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah sidak,  Kamis (21/6/2018) di Kantor Disbudpar, Ikhsan berencana mengirimkan surat laporan indisipliner ke Kepala BKD, Diklat Kota Banjarmasin.

Dalam surat tertanggal 21 Juni 2018 itu disebutkan bahwa ASN yang bernama Johar Arif sejak 23 Mei 2018 sampai sekarang tidak pernah masuk kerja. Sehubungan hal itu, pihaknya meminta bantuan Kepala BKD untuk menindaklanjutinya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin Ahmad Syaffri Azmi mengatakan, masih menunggu surat laporan perkara dari Disbudpar Banjarmasin untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Kita tunggu saja. Bisa turun pangkat atau bagaimana tergantung hasil penilaian,” katanya.  Tindakan seperti ini menjadi contoh buruk bagi ASN lainnya.  Bahkan dianggapnya lemah karena pimpinan SKPD tidak bisa mengatur pegawainya sendiri.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.