Panwaslu Tegur KPU Tabalong, Ancam Bubarkan Jika Tetap Kampanye Akbar di Luar Zona

0

PANWASLU Kabupaten Tabalong melayangkan teguran dan rekomendasi kepada KPU Tabalong agar melaksanakan ketentuan dan peraturan tentang kampanye serta keputusan yang sudah ditetapkan tentang jadwal dan lokasi kampanye.

REKOMENDASI yang dikeluarkan Panwaslu Tabalong tersebut dikeluarkan  menyusul sikap KPU setempat yang memberikan izin kepada salah satu pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Tabalong yang akan menggunakan Taman Kota Tanjung untuk kampanye akbar pada 23 Juni 2018.

Hal ini disampaikan komisioner Panwaslu Tabalong Fahmi Failasopa kepada jejakrekam.com, Kamis (21/6/2018). Namun, ketika coba dikonfirmasi kepada komisioner KPU Tabalong Abdillah melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat.

“Kita sudah rekomendasi ke KPU Tabalong. Kami berharap mereka bisa melaksanakan yang telah kita rekomendasikan tersebut,” jelas Fahmi. Ia menegaskan pihaknya siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, bahkan bisa membubarkan kampanye yang tidak sesuai jadwal dan zona yang telah ditetapkan.

Terpisah, komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan Aris Mardiono mengatakan, pihaknya berusaha melakukan tindakan pencegahan agar semua paslon Bupati-Wakil Bupati Tabalong yang menjadi peserta Pilkada 2018, berikut kabupaten lainnya agar tak melanggar aturan.

“Hal ini penting agar pilkada di empat  kabupaten di Kalimantan Selatan yang akan dilakukan serentak pada 27 Juni 2018 dapat berjalan aman dan lancar,” pungkas Aris Mardiono.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.