Pelantikan 38 Pejabat oleh Plt Bupati Tabalong Ditengarai Langgar Aturan

0

PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Tabalong Zony Alfiannoor menyatakan pelantikan terhadap 38 pejabat lingkup Pemkab Tabalong sesuai prosedur.

TAPI, jika ada kekeliruan dalam pelantikan yang kami lakukan, maka bisa diperbaiki sesuai aturan yang berlaku,” katanya usai menghadiri buka puasa bersama Kerukunan Keluarga Tabalong (KKT), Sabtu (2/6/2018).

Ia mengakui pelantikan 38 pejabat di lingkup Pemkab Tabalong itu banyak mendapat sorotan miring. Namun, ia bersiteguh kebijakan itu sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Selaku Plt Bupati yang mewakili Pemkab Tabalong, tidak akan menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan struktur pemerintahan di atas, seperti provinsi, gubernur, dan kementerian. Pada 11 April lalu, surat permohonan sudah kami layangkan ke Gubernur Kalsel dan Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.

Zony kembali kembali menegaskan kebijakan yang ia ambil sesuai prosedur, namun masih bisa diperbaiki jika ditemukan ada kesalahan dalam penerapannya.

“Kebijakan yang telah saya ambil bisa dibatalkan, jika ditemukan kekeliruan. Ini bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.