Bawaslu Kalsel Warning Parpol Manfaatkan Ramadhan Jadi Ajang Kampanye

0

KAMPANYE yang massif dikhawatirkan akan memenuhi selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah pada pertengahan Mei-Juni 2018, Bawaslu dan KPUD Kalimantan Selatan kembali mengingatkan aturan main masa pra kampanye Pemilu 2019.

HAL ini menindaklanjuti surat edaran bersama dari kedua lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu 2019, yang disosialisasikan ke pengurus parpol di Kantor KPUD Kalsel, Jalan Achmad Yani Km 3,5 Banjarmasin, Senin (7/5/2018).

Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan mengingatkan surat edaran berisi aturan yang harus ditaati selama masa pra kampanye hingga nanti masa kampanye dimulai pada 23 September 2018. “Kami mengingatkan agar seluruh parpol peserta Pemilu 2019 untuk menaati surat edaran bersama pada masa pra kampanye. Sebab, baru pada 23 September 2018 sudah bisa dimulai. Jadi, sebelum masa kampanye, parpol tak diperbolehkan mencantumkan adanya logo, gambar dan nomor urut parpol,” tegas Iwan Setiawan.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarbaru ini mengatakan surat edaran bersama dibuat Bawaslu dan KPUD Kalsel tetap mengacu ke aturan yang dibuat Bawaslu RI dan KPU RI. “Kami hanya menyampaikan kepada parpol yang ada di Provinsi Kalsel soal aturan mainnya,” cetus Iwan.

Di momen pra kampanye Pemilu 2019, Iwan mengungkapkan ada beberapa parpol yang melanggar terkait dugaan-dugaan kampanye yang terindikasi karena memuat logo dan nomor urut partai.

“Ada dua parpol yang melanggar, yaitu PKS di saat ucapan Harlah Kota Banjarbaru, kemudian iklan dari PSI Pusat yang menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk Pemilu 2019,” ucapnya.

Lantas, apakah diberikan sanksi berat, jika kembali melakukan pelanggaran? Iwan menjawab apabila berulang kembali melakukan pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi administratif.

“Jadi Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menegur dan mungkin melepas atribut seperti spanduk yang tidak sesuai dengan surat edaran bersama,” ujarnya.

Iwan mencontohkan, misalnya, ucapan selamat berbuka puasa di media apapun, asalkan tidak mencantumkan logo dan nomor urut parpapol, diperbolehkan. “Asal jangan ada logo dan nomor urut partai,” tegasnya.

Ia mengatakan surat edaran bersama tersebut sudah diedarkan pada 19 April 2018 ke parpol, tetapi sayangnya ternyata masih ada indikasi pelanggaran.  “Makanya dikumpulkan kembali  untuk duduk bersama, supaya surat edaran tersebut bukan hanya sebagai simbolis kepada partai, tapi betul-betul ditaati,” tandasnya.

Inti dari surat edaran bersama KPUD dan Bawaslu Kalsel dalam masa pra kampanye Pemilu 2019 itu berlaku hingga 23 September 2018. Dalam isi surat edaran bersama itu, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulai masa kampanye seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, pemasangan bendera parpol yang disertai nomor urut hanya diperbolehkan di lingkungan kantor sekretariat parpol. Ketiga, parpol dilarang memasang baliho atau spanduk yang memuat logo parpol dan nomor urut. Keempat, pemerintah dan pihak swasta diimbau agar tidak menerima pemasangan baliho atau spanduk parpol peserta pemilu.

Kelima, parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dalam bentuk pertemuan terbatas, dengan memberitahukan kepada KPU dan pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan. Pertemuan terbatas tersebut adalah dalam ruangan jumlah pesertanya maksimal 250 orang tingkat kabupaten dan 500 orang tingkat provinsi.

Keenam, pemasangan bendera, umbul-umbul, spanduk parpol pada tempat kegiatan pertemuan pelaksanaan terbatas diperbolehkan satu hari sebelum dan hari pelaksanaan kegiatan.(jejakrekam) 

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.