Perkuat Fakta Hukum, Sebuku Group-Gubernur Kalsel Diminta Hadirkan Para Saksi

0

JALAN persidangan gugatan Sebuku Group versus Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor di PTUN Banjarmasin masih panjang. Meski, majelis hakim yang menyidangkan tiga perkara gugatan SK pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) telah mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan SK yang diteken Paman Birin-sapaan akrab Gubernur Kalsel.

UNTUK memperkuat dalil dan argumentasi serta fakta-fakta persidangan, majelis hakim pun meminta kedua belah pihak baik penggugat Sebuku Group diwakili Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan versus tergugat dimotori advokat senior, Andi M Asrun, untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang Kamis (26/4/2018) depan.

Sembari menunggu putusan inkracht, majelis hakim PTUN Banjarmasin telah mengeluarkan penetapan penundaan pemberlakuan tiga SK Gubernur Kalsel berisi pencabutan IUP-OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT. Sebuku Sejaka Coal.

Sebelum menutup sidang pada Kamis (19/4/2018), ketiga ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan itu masing-masing Luthfie Ardhian, Retno Widowati dan Dafrian meminta kedua pihak yang berseteru untuk menyiapkan saksi dalam meyakinkan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Gubernur Kalsel yang dimotori Andi M Asrun bersama dua jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Kalsel memastikan akan menghadirkan para saksi yang berkompeten dalam memperkuat argumen dan fakta hukum tergugat. Sayangnya, Andi M Asrun tak menyebut berapa saksi yang akan dihadirkan nanti.

Sedangkan, kuasa hukum pihak penggugat Sebuku Group, Yusuf Pramono memastikan akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan pekan depan. “Saksi yang kami hadirkan adalah warga di sekitar areal IUP-OP Sebuku Group. Mereka mendukung aktivitas tambang dan tak merasa dirugikan dengan beroperasinya tambang Sebuku Group,” ucap Yusuf.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.