Terlibat Jaringan Narkoba, Leny KDI 4 Cs Dituntut 6 Tahun Penjara

0

TERJERUMUS dalam lingkaran setan narkoba, kini nama Leny Murdalisa, finalis Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 4 makin meredup. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara yang diajukankan jaksa penuntut umum (JPU) Mashuri, karena terlibat dalam kasus kepemilikan narkotik dan obat-obatan terlarang yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

TUNTUTAN 6 tahun penjara ini langsung ditanggapi Leny Murdalisa yang akrab disapa Leny KDI dengan membacakan nota pembelaan (pledoi) melalui tim kuasa hukumnya, Akbar, Yusuf Ilmi dan Umar dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Nanik Handayani, Kamis (29/3/2018).

Sebelumnya, JPU Mashuri menuntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan menyatakan Leny Murdalisa terbukti melanggar pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, Leny yang didakwa sebagai pengedar narkoba.

Tak hanya Leny, komplotannya pun juga dibawa ke meja hijau dengan masing-masing peran yang berbeda.  Terdakwa Rahmi, misalkan dituntut lebih lama 7 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Begitupula, Hendri Wahyu, Bayu Indrawan dan Shelli Yani Iskandar dituntut hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

“Kami menilai para terdakwa ini adalah korban dari permainan para bandar besar narkoba. Mereka juga telah mengakui kesalahan serta mempunyai tanggungan keluarga. Kami memohon agar majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ucap kuasa hukum Leny KDI dan kawan-kawan saat membacakan pledoinya.

Dari fakta persidangan kasus narkoba yang menjerat Leny KDI cs ini, berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas Polsek Banjarmasin Timur terhadap terdakwa Rahmi di halaman ATM HBI, Jalan Achmad yani Km 4,5, Banjarmasin pada Kamis (19/10/2017) lalu, ketika hendak melakukan transaksi narkoba.

Dari sepeda motor yang dikendarai Rahmi ini, ditemukan dua paket sabu dan pil ekstasi, selanjutnya kasus tersebut dikembangkan hingga menyasar Hendri Wahyu. Terdakwa ini juga ditangkap di rumahnya, Jalan A Yani Km 9,2 Komplek Bumi Daya Turangga II, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Dari rumahnya, polisi mendapat 6 plastik klip berisi sabu-sabu dalam bungkus obat salep vatuk, dengan berat 23,55 gram. Rupanya, peredaran ‘kristal laknat’ masih dalam satu jaringan, hingga menyeret Leny Marudalisa dan komplotannya, dengan barang bukti seluruhnya mencapai 27,3 gram sabu plus 6 butir pil ekstasi.(jejakrekam)

 

 

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/04/05/terlibat-jaringan-narkoba-leny-kdi-4-cs-dituntut-6-tahun-penjara/
Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.