Solusi Hakiki Women’s March

Oleh: Norhikmah

0

WOMEN’S  march merupakan jalan yang ditempuh untuk menyuarakan suara perempuan. Aksi yang juga dilakukan di banyak negara lain seperti Amerika Serikat ini kerap menjadi momen untuk menyuarakan tak hanya hak-hak mengenai wanita, melainkan juga hak-hak lain seperti hak untuk imigran, hak kesetaraan ras, hak kebebasan beragama, dan hak untuk pekerja sebagaimana yang terjadi pula di Washington tahun 2017. Tak hanya itu, aksi ini juga mampu menciptakan suasana berbau politis sebagaimana aksi di AS pada tahun lalu digunakan untuk memprotes besar-besaran kebijakan Trump yang dinilai anti-wanita dan juga ofensif terhadap masyarakat marjinal lainnya (Liputan6.com/04/03/18).

CERITA yang beredar di lingkaran internal para kolomnis Perancis, bahwa ada seorang perempuan dari buruh pabrik tekstil melakukan demonstrasi pada 8 Maret 1857 di New York. Demonstrasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melawan penindasan dan gaji buruh yang rendah, tetapi demonstrasi tersebut dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian.

Pada tanggal 8 Maret 1907, Hari Perempuan Internasional diresmikan sebagai peringatan terhadap kasus yang terjadi 50 tahun yang lalu. Temma Kaplan berpendapat, “peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, tetapi banyak orang Eropa yang percaya bahwa tanggal 8 Maret 1907 merupakan awal dari terbentuknya Hari Perempuan Internasional.”

Para perempuan menginginkan kesetaraan gender. Bukannya dianggap wanita lemah, seperti upah gajih yang diberikan lebih rendah dibandingkan pihak laki-laki. Para perempuan merasakan ketidakadilan. Mereka menuntut keadilan terhadap perempuan. Pada 8 Maret merupakan hari dimana jalan para perempuan untuk menuntut kebebasan.

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi. Selama 2017, ada 348 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang didominasi kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan di dunia Cyber. Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatat oleh beberapa lembaga terkait pada 2017. KDRT tercatat menjadi kasus dengan angka paling tinggi, yaitu 335.062 kasus. Pelecehan perempuan di Cyber tercatat ada 65 kasus yang dilaporkan (Kompas, 07/03/2018).

Berdasarkan ilmu biologi, wanita memiliki hormon estrogen lebih banyak disbanding laki-laki. Sehingga ia cenderung memiliki perasaan yang halus dan tubuh yang mempunyai ciri khas sendiri seperti tidak berotot. Berbeda dengan laki-laki yang memiliki hormon testosteron yang  lebih banyak dibanding perempuan, sehingga menyebabkan ia pada umumnya berotot. Laki-laki memang lebih kuat daripada perempuan. Bukan berarti dengan ciri khas tersebut seenaknya para laki-laki menindas para perempuan. Sehingga banyak terjadi kekerasan terhadap kaum perempuan. Terutama di Indonesia yang terbilang tinggi angka kekerasan terhadap perempuan. Bahkan para perempuan dilecehkan, seperti di dunia cyber yang dijadikan sebagai objek fonografi. Kasus kekerasan dalam rumah tangga pun juga banyak  terjadi, sampai-sampai suami sendiri membunuh istrinya.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan hasil catatan akhir tahun 2017. Direktur LBH APIK Veni Siregar mengatakan, sistem hukum di Indonesia masih tidak adil terhadap perempuan (Tribun Jateng, 11/03/18).

Perempuan diberlakukan dengan tidak adil di sistem sekarang ini. Seperti di struktur hukum, mengapa bisa terjadi ketidakadilan seperti hal tersebut? Kita tidak bisa berharap pada sistem sekarang yang tidak bisa menyelamatkan perempuan. Malahan perempuan disudutkan, tidak diperdululikan, didiskriminalisasi. Hal tersebut merupakan buah dari liberalisme sistem sekuler. Solusi pada sistem sekarang hanyalah fatamorgan.Tidak bisa menyelesaikan masalah secara tuntas.

Legal Resource Center Keadilan Jender HAM (LRCKJHAM)  Kota Semarang menolak perluasan pasal zinah dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Tidak hanya LRC KJHAM, petisi penolakan draft tersebut sudah ditandatangani oleh puluhan ribu orang (Tribun Jateng, 11/03/18).

Akankah perluasan pasal tentang zina mampu menangani pelecehan terhadap perempuan. Misalkan ditemui kasus perzinahan suka sama suka maka negara tidak bisa menghukumi dengan kasus zinah. Maka hal tersebut hanya berlaku kepada kasus zinah yang didasari bukan suka sama suka. Maka belum tuntas membasmi kasus perzinahan lainnya. Hukum sekarang pun bisa dibeli dengan uang, yang kaya bisa terbebas dari hukum yang miskin dapat dengan mudah dihukumi.

Salah satu cara efektif dalam meningkatkan produktivitas Indonesia adalah melalui pemberdayaan perempuan. Sehingga, pembangunan dan pemberdayaan perempuan harus dimulai sejak lahir. Pria yang pernah meneliti untuk United Nations Fund  Population(UNFPA) mengungkapkan salah satu cara pemberdayaan perempuan adalah menambah batasan minimal usia pernikahan perempuan dari 16 tahun ke 18 tahun untuk menghindari dampak pernikahan dini. Selain banyaknya perempuan yang bekerja di sektor informal dan kondisi gaji yang rendah, maraknya pernikahan perempuan di bawah umur semakin memperkeruh upaya pemberdayaan perempuan (Kompas.com/08/03/18),.

Pada dasarnya wanita adalah di rumah sebagai madrasah pertama bagi anak-anak serta melayani suami agar mendapat ridha Allah. Tidak heran banyak terjadi KDRT yang disebabkan tidak puas dengan layanan istri. Karena suami perlu istri yang siap sedia melayaninya. Serta anak-anak pun perlu seorang ibu yang bisa mendidik menjadi anak-anak yang sholeh dan sholehah. Bagaimana bisa terwujud keluarga yang diimpikan jika seorang istri pun tidak bisa melakukan tugas utamanya sebagai istri.

Para janda yang tidak mempunyai seseorang untuk mencarikan nafkah, mau tidak mau harus banting tulang untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga. Begitulah pada sistem saat ini para perempuan dituntut untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

Dalam negara Islam seorang wanita dimuliakan, sangat diperhatikan. Bahkan ada cerita ar-Rahiq al-Makhtum karya Syaikh Shafiyurrahman Mubarakfury, pada masa kepemimpinan Islam seorang wanita yang diganggu hingga tersingkap kakinya. Seorang pemimpin langsung mengarahkan pasukan untuk mencari orang yang melakukan pelecehan tersebut, wanita begitu dijaga kehormatannya. Wanita hanya melakukan  empat hal berdasarkan hadits berikut, maka bisa masuk surga dari pintu manapun.

Rasulullah saw bersabda yang artinya : ” Apabila seorang wanita ( istri ) itu telah melakukan shalat lima waktu , puasa bulan Ramadhan , menjaga harga dirinya dan mentaati perintah suaminya , maka ia diundang di akhirat supaya masuk surga berdasarkan pintunya mana yang ia suka ( sesuai pilihannya )” (HR. Ahmad , Ibnu Hibban dan Thabrani).

Wanita tidak perlu susah payah banting tulang untuk mencari nafkah, karena merupakan tugas seorang suami untuk mencari nafkah. Dalam sistem Islam sudah mempunyai aturan yang sempurna, tidak akan terjadi ketidakadilan. Karena umat Islam tidak bisa hidup dipisahkan dari aturan Islam, termasuk mengenai hak-hak wanita. Dalam Islam sudah diatur dengan sempurna, hanya satulah solusi utama tentang berbagai permasalahan di dunia yaitu Negara Islam.Wallahhu’alam Bisshawab.(jejakrekam)

Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Pertanian ULM

Anggota Pusat Pembinaan Keislaman

Pemerhati Masyarakat

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.