Diputus Bawaslu Lolos Jadi Kontestan Pemilu 2019, PBB Langsung Tancap Gas

0

SEAKAN mengulang tradisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang terus menang dalam gugatan atas putusan KPU RI saat jelang Pemilu 2014 lalu. Kini, melalui gugatan serupa, akhirnya PBB yang dinakhodai pengacara kondang dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjadi parpol kontestan Pemilu 2019 mendatang.

BAWASLU RI dalam putusannya membatalkan surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. PBB dikeluarkan dari daftar calon peserta Pemilu 2019 bersama Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Rakyat, dan Parsindo.

Alasan KPU bahwa PBB tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Sedangkan, dalam putusannya, Bawaslu justru menilai verifikasi PBB di Manokwari Selatan memenuhi persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, domisili kantor, dan keanggotaan. Sedangkan di Kolaka Timur, Bawaslu menyatakan verifikasi mengacu pada proses pemeriksaan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemekaran daerah otonomi baru itu.

Diterima gugatan PBB yang lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2019, juga disambut hangat Pangeran Iberahim. Dalam jumpa pers di kediamannya, Senin (5/3/2018), Ketua DPW PBB Kalsel Pangeran Iberahim didampingi Wakil Ketua PBB Kalsel, Bulhadiansyah pun mengucap syukur atas dikabulnya gugatan tersebut oleh Bawaslu.

“Atas dasar ini, kami pun kembali menjalankan rencana dari awal. PBB sudah melakukan proses rekrutmen calon legislatif anggota DPR RI, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan. Sekarang, tinggal mengatur dan menyusun formasi para caleg,” ujar Pangeran Iberahim.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengaku sempat was-was, ketika PBB dicoret dari daftar parpol peserta Pemilu 2019. Namun, Iberahim mengatakan keyakinan menang sudah dirasakan sejak awal, ketika sebelumnya pernah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta. “Aneh juga keputusan KPU RI, karena PBB sendiri punya dua wakil rakyat di DPRD Kabupaten Manokrawi, Papua Barat. Masya, bisa tak lolos,” ucap Iberahim.

Dengan lolosnya PBB, Iberahim yakin parpolnya akan mendapat nomor urut 19, setelah 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh. Menurutnya, untuk skala politik di Kalsel, PBB pun menargetkan 4 kursi di DPRD Kalsel pada Pemilu 2019. “Apalagi, konsolidasi sudah lama kami lakukan dan solid. Makanya, kami menargetkan dalam Pemilu 2019, harus lolos ke merebut kursi DPR RI. Jika tidak lolos, mungkin PBB akan bubar dengan sendirinya,” tegas Iberahim.

Ia menegaskan PBB sendiri punya basis massa yang cukup jelas di Kalsel, sehingga gerakan politik yang dilakoni akan lebih mudah. Meski, Iberahim tak menepis pertarungan memperebutkan kursi DPR RI hingga DPRD akan berlangsung sengit. Apalagi, Iberahim sendiri memastikan akan kembali berlaga dalam perebutan kursi DPR RI di daerah pemilihan Kalsel 1 mencakup Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong dan Barito Kuala (Batola).

“Inilah saatnya bagi PBB untuk menunjukkan eksistensinya. Apalagi, berdasar hasil survei internal, ternyata masyarakat yang ditanya masih menginginkan parpol tetap ada di Pemilu 2019. Ya, keyakinan ini berdasar fakta bahwa pemilih di Indonesia sangat dinamis,” ucap Iberahim.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2014, Iberahim mengatakan sejak dinyatakan gugatan diterima Bawaslu RI, maka PBB akan segera tancap gas mengejar ketertinggalan. “Beda dengan dulu, proses gugatan berlangsung lama, jadi kami sudah ketinggalan start. Nah, sekarang, kami akan tancap gas,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi G Sanusi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.