Diputus Bersalah, DKPP Hukum KPUD-Panwaslu Tapin

0

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menghukum pihak teradu yakni Ketua KPUD Tapin Aminuddin bersama komisioner lainnya, Henny Hendriyanti, Syaefuddin, M Fauzi, dan Abdul Karim serta Ketua Panwaslu Tapin, Marliansyah bersama anggota lainnya, Fathur Rahman Noor dan Thesa Aji Budiono dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

HARJONO selaku Ketua DKPP didampingi anggota Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo (unsur Bawaslu) dan Hasyim Asy’ari (unsur KPU) membacakan putusan atas perkara bernomor 2/DKPP-PKE-VII/2018 dengan pengadu, Muhammad Supriadi (calon Bupati Tapin).

Pembacaan putusan itu, Ketua DKPP Harjono usai membacakan petitum dari pihak pengadu dan teradu, termasuk memeriksa keterangan para saksi seperti Syahrir, dan lainnya dalam penghitungan syarat dukungan maju sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tapin dari jalur independen, yakni Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah berjumlah 13.978 lembar dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Begitu memasuki masa perbaikan, berkas Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah sebanyak 9.000 dihilangkan oleh para teradu (KPUD dan Panwaslu Tapin), hingga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), berdasar berita acara bernomor 22/PP.01-3.BA/KPU-KAB/XII/2017, tertanggal 6 Desember 2017. Hingga kasus itu akhirnya bergulir ke Bawaslu Kalsel.

Atas fakta, barang bukti dan keterangan para saksi, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kemudian, DKPP menjatuhkan peringatan keras kepada teradu Ketua KPUD Tapin, Aminuddin dan empat komisioner lainnya. Sedangkan, Ketua Panwaslu Tapin Marliansyah dan dua anggota Panwaslu Tapin diberi peringatan oleh DKPP.

“Memerintahkan kepada KPUD Kalsel dan Bawaslu Kalsel agar menindaklanjuti putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan itu dibacakan DKPP. Selanjutnya, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” tegas Ketua DKPP Harjono.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.