Cabut IUP, Dijamin Tak Ganggu Iklim Investasi Kalsel

0

PENCABUTAN izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) skala produksi batubara tiga perusahaan tambang di bawah bendera Silo Group, dipastikan tidak akan mengganggu iklim investasi yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.

“PENERTIBAN izin usaha pertambangan ini dilakukan secara bertahap dan telah sesuai dengan prosedur serta aturan yang belaku. Ada beberapa pertimbangan mengapa IUPOP ini dicabut, pertama adanya aspirasi masyarakat, sejak 2004 dengan keluarnya keputusan bupati. Kemudian, adanya surat pimpinan DPRD Kotabaru pada September 2017,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kalsel, Nafarin, didampingi Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Syamsir Rahman dalam jumpa pers di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Jumat (26/1/2018).

Nafarin juga membeberkan aksi demonstrasi dari masyarakat yang mendesak pencabutan izin pertambangan di Pulau Laut, telah disikapi Pemprov Kalsel dengan mengeluarkan tiga surat keputusan dari Gubernur H Sahbirin Noor. “Pertimbangan kedua adalah kajian akademisi dari tim ahli. Sejatinya mereka mengantongi izin sampai 2030, tapi dengan dicabut tidak berlaku lagi,” cetus Nafarin.

Ia menegaskan, meski tiga IUPOP tiga perusahaan pertambangan berbeda Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru ini tidak akan berdampak pada iklim investasi di Kalsel. “Terlebih dampak sosial ekonomi masyarakat di sana. Tiga perusahaan ini sendiri belum beroperasi dan tak ada karyawan yang bekerja,” tutur Nafarin.

Menurtnya, pencabutan IUPOP tiga perusahaan tambang itu tak berdampak pada karyawan. Sebab, perusahaan tersebut belum produksi sehingga belum ada karyawan. “Yang dicabut izinnya hanya di kawasan Pulau Laut, di sini belum produksi. Sedangkan di kawasan Sabuku tetap beroperasi dan tak dicabut,” ujarnya.

Apakah ada peluang gugatan hukum atas terbitnya tiga SK Gubernur Kalsel ini? Nafarin pun tak menepisnya. Menurut dia, Pemprov Kalsel tidak mempermasalahkan jika akhirnya akan bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. “Silakan jika keberatan untuk menggugat, kami siap menghadapinya. Karena pertimbangan kami sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, kami membuka peluang seluas-luasnya untuk investasi, tapi tentu tidak boleh bertentangan dengan lingkungan dan lain sebagainya,” tegas Nafarin.

Dia menjelaskan pencabutan tiga IUP OP ini yang pertama di tahun 2018. Pencabutan ini, bisa dilaksanakan setelah Peraturan Menterin Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang klausul pencabutan izin keluar.

“Izin ini sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Kotabaru, setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka kewenangannya berada di provinsi. Sebelumnya, kami kesulitan mencari regulasi untuk pencabutan izin lama, tapi setelah ada Permendagri  Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, ternyata ada ketentuannya. Makanya kami berani mencabut itu,” pungkas Nafarin.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Fahriza

Foto     : Iman Satria

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.