Kabupaten HST Tak Ditambang, Asal Ada Kajian Akademis

0

GELOMBANG aksi penolakan terhadap rencana penambangan di Pegunungan Meratus, khususnya eksploitasi batubara di Blok Batu Tangga, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), makin membesar. Hal ini disikapi para wakil rakyat di DPRD Kalimantan Selatan dengan bertandang ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

PERWAKILAN Komisi III DPRD Kalsel bersama staf Dinas ESDM Kalsel bertemu dengan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sri Raharjo.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Riswandi mengungkapkan adanya respon positif dalam menyikapi aspirasi masyarakat Kalsel, khususnya HST terhadap penolakan rencana penambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) dari Kementerian ESDM.

“Yang pasti, Kementerian ESDM memastikan Blok Batu Tangga tidak akan dikeruk. Bahkan, pihak Kementerian ESDM berjanji akan segera merevisi surat keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 atas izin skala produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM),” ucap Riswandi kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (26/1/2018).

Legislator PKS ini mengungkapkan dalam revisi SK Menteri ESDM itu terpenting adalah  poin eksploitasi di kawasan Pegunungan Meratus akan lebih diperinci lagi. Di dalam SK Menteri ESDM edisi revisi dicantumkan khusus  Blok Batu Tangga tidak ada aktivitas pertambangan batubara.

“Khusus yang di HST sudah dipastikan Kementerian ESDM tidak bisa diproduksi, karena tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Namun, Kementerian ESDM juga akan merevisi SK sebelumnya untuk memperinci wilayah pertambangan di Pegunungan Meratus. Jadi, permintaan masyarakat Kalsel sudah disetujui Kementerian ESDM,” tegas Riswandi.

Selain memastikan tidak ada pertambangan di Blok Batu Tangga, masih menurut Riswandi, pihak Kementerian ESDM juga meminta Pemkab HST segera membuat kajian akademis tentang tidak diperkenankannya pertambangan di kawasan Pegunungan Meratus, khususnya wilayah Batang Alai Timur tersebut. “Jadi, kajian akademis ini penting agar Blok Batu Tangga tidak akan masuk lagi dalam SK Menteri ESDM untuk izin produksi,” cetusnya.

Riswandi juga menyebut, kajian tersebut bertujuan untuk menolak secara jangka panjang. “Pemkab HST harus membuat kajian, itu yang nanti jadi dasar pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan izin produksi kepada perusahaan mana pun di Blok Batu Tangga,” katanya.

Wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten HST, HSS dan Tapin ini mengungkapkan kajian akademis tentang kawasan di Pegunungan Meratus di Kabupaten HST, tidak boleh ada aktivitas tambang karena akan merusak lingkungan, menyebabkan banjir, dan sebagainya,” ucapnya.

Masih menurut Riswandi, fokus dalam rapat tersebut pertambangan di Blok Batu Tangga. Sedangkan, kata dia, blok Upau yang meliputi Kabupaten Tabalong dan Balangan, tetap diberikan izin eksploitasi batubara yang dikantongi PT MCM.

“Yang Blok Upau sudah ada amdalnya, jadi yang di sana tetap diberi izin. Kemudian, di Blok Upau, juga sudah ada pertambangan. Makanya, fokus yang kita perjuangkan adalah Kabupaten HST,” pungkas Riswandi.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : DPRD Kalsel

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.