Kasus Suap PDAM, Iwan Rusmali-Andi Segera Diadili

0

BERKAS perkara suap senilai Rp 100 juta untuk pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin untuk PDAM Bandarmasin sebesar Rp 50,7 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi, kini telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 16.09 Wita.

DUA orang jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyerahkan dua berkas perkara atas nama terdakwa Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) serta Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi kepada Wakil Panitera PN Banjarmasin, Yohanes berama Panitera Muda Pidana Khusus, Mulyadi. Berkas dakwaan ini juga dilengkapi dua berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK setebal 200 halaman di ruang Panitera Muda Pidana Khusus PN Banjarmasin.

“Setelah berkas dari KPK ini diterima, selanjutnya kami akan melaporkan kepada Ketua PN Banjarmasin (Heri Susanto) untuk menentukan siapa majelis hakim dan agenda persidangannya di PN Tipikor Banjarmasin,” ucap Mulyadie kepada wartawan.

Sementara itu, jaksa KPK Ali Fikri mengungkapkan berkas perkara untuk kedua terdakwa atas nama Iwan Rusmali dan Andi Effendi telah dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin, untuk selanjutnya menunggu penetapan dari Ketua PN Banjarmasin mengenai agenda sidang perdana serta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Untuk penahanan kedua terdakwa ini juga telah dititipkan ke Lapas Banjarbaru. Kami menunggu kapan waktunya persidangan kedua terdakwa ini. Semoga saja secepatnya,” ucap Ali. Sebelum dipindah ke Lapas Banjarbaru, Iwan Rusmali bersama Andi Effendi ditahan KPK di Rutan Pomdam Guntur Jakarta.

Terpisah, Humas PN Banjarmasin, Afandi Widarijanto mengungkapkan untuk penetapan siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara untuk dua terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi nantinya akan ditentukan Ketua PN Banjarmasin, Heri Susanto. “Insya Allah, besok (Jumat, 26/1/2018) sudah diketahui siapa saja majelis hakim dan jadwal persidangan perdananya,” kata anggota majelis hakim kasus suap PDAM Bandarmasin dengan terdakwa Muslih dan Trensis ini.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.