Himpun Opini, LPJK Rancang Perda Jasa Konstruksi

0

KEPALA Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel  Zulkifli mengatakan, setiap jasa konstruksi bekerja sesuai dengan payung hukum kuat, sehingga jasa konstruksi memiliki legitimasi yang kuat dalam pembangunan di Kalsel. Hal itu dikatakan Zulkifli saat membuka rapat Kelompok Unsur dan Dialog Jasa Konstruksi LPJK bertema Bergerak Maju Konstruksi Banua dan Penguatan Kelompok Unsur LPJKP dalam Pengembangan dan Pembinaan Jasa Konstruksi Banua”, digelar di Hotel GSign Banjarmasin, Kamis (25/1/2018).

DIA berharap, pekerjaan proyek sangat dipertimbangkan dan dikembangkan dengan kualitas terbaik dalam setiap pembangunan jasa konstruksi di Kalimantan Selatan. “Kami mendorong  pengusaha jasa konstruksi untuk meningkatkan sumber daya, agar setiap pekerjaan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan berlaku,” tandas Zulkifli.

Ketua LPJK Provinsi Kalsel Subhan Syarief mengatakan, rapat kelompok unsur dan diaolog jasa konstruksi bertujuan untuk merancang peraturan daerah (perda), dengan berbagai masukan aturan mengenai jasa konstruksi di Kalimantan Selatan. “Jadi muncul konsep kuat terkait sumberdaya di Kalsel, termasuk memperbanyak pekerjaan skala kecil dan menengah,” ucap magister teknik Institut Teknologi 7 November Surabaya (ITS) ini.

Subhan mengakui, dengan kuatnya  pengusaha jasa konstruksi, maka tenaga kerja semakin meningkat, dan pemerintah daerah dapat mengambil peran kebijakan terkait jasa konstruksi dalam setiap proyek yang ada.

Apalagi kini, sambung mantan Ketua Intakindo Kalsel ini, pihaknya telah menargetkan 3.000 hinga 6.000 tenaga kerja konstruksi di Kalsel yang telah terampil dengan dibekali sertifikat tenaga ahli. Rencananya, akan dicanangkan di  wilayah Gambut, Kabupaten Banjar, sebagai bentuk keseriusan Kalsel dalam mengembangkan sumber daya. “Ya, pada 2018 ditarget 3.000 tenaga kerja di Kalsel, dan terjadi sinergitas untuk memperkuat sumber daya jasa konstruksi,” tambahnya.

Meski begitu, Subhan tidak menampik, jika cukup banyak kendala dihadapi, terutama regulasi dan sinergitas, sebab UU Jasa Konstruksi mengisyaratkan pekerja bersertifikat. “Jika sinergitas dan regulasi bisa berjalan baik, maka mampu tercapai target,” kata kandidat doktor Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.

Subhan menegaskan kuncinya adalah pemerintah daerah mendorong berlakunya UU Jasa Konstruksi, sebab jika tenaga kerja tidak memiliki sertifikat maka akan diberi sanksi kepada perusahaan dan pekerja itu sendiri.

Kepala Balai Bina Jasa Konstruksi Wilayah V Kalimantan Moody N Sanger mengatakan telah melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap kelembagaan jasa konsturksi. “Memepercepat kompetensi tenaga kerja dan melengkapi peraturan kelembagaan, menjadi prioritas kami,” tutur Moody.

Dalam kegiatan tersebut, hadir peserta dari Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Dinas PU Kabupaten/Kota, PTN/PTS, asosiasi profesi dan badan usaha, Jamkrida dan lainnya dalam menggodok tenaga ahli dan terampil yang bersertifikat. (jejakrekam)

Penulis : Economics

Editor   : Afdi Achmad

Foto     : jejakrekam

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.