Dipolisikan, Ketua KPUD Tabalong Tantang KN-JP2B

0

DIADUKAN Koordinator Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KN-JP2B), Masrian Noor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, terkait postingan status di akun facebook milik Ketua KPUD Tabalong, Agus Musdian Noor yang menyebutkan tak ada lembaga pemantau Pilkada Tabalong 2018 yang diakui.

DARI versi LSM KN-JP2B, postingan Agus Musdian Noor di FB itu, walau tidak menyebut nama lembaganya, namun Ketua KPUD Tabalong ini merasa jengkel dan kesal atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan, hingga menjurus ke lembaganya selaku pelapor.

Menjawab tudingan LSM KN-JP2B, Agus Musdian Noor pun membantahnya. Menurut Ketua KPUD Tabalong ini hingga sekarang, pihaknya belum pernah membuka pendaftaran bagi lembaga untuk memantau tahapan Pilkada Tabalong 2018.

“Jujur saja, saya merasa dirugikan dengan pemberitaan itu. Saya menegaskan dalam postingan di akun FB itu, saya menyebutkan tidak ada  lembaga pemantau yang diakui. Ya, itu memang benar postingan saya, tapi saya tidak menyebut nama LSM itu. Jadi, secara juknis , kami belum pernah juga belum pernah membuka pendaftaran untuk lembaga pemantau,” tegas Ketua KPUD Tabalong, Agus Musdian Noor saat mengontak jejakrekam.com, Selasa (2/1/2018).

Apalagi, menurut Agus, saat ini masa pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tabalong belum resmi dibuka. Sehingga, masih menurut dia, dalam proses pemantauan tahapan demi tahapan Pilkada Tabalong 2018, belum tercatat satu pun lembaga yang resmi mendaftarkan diri ke KPUD Tabalong.

“Kalau pihak LSM itu merasakan dirugikan dan melaporkan saya ke pihak berwajib, silakan saja. Kami siap untuk menghadapinya. Apalagi, kami merasa di pihak yang benar dan tidak merasa menyebut LSM tersebut tidak resmi untuk memantau pilkada. Sebab, untuk menjadi pemantau pilkada itu, harus mengikuti prosedur yang resmi. Nanti, akan terlihat siapa saja nanti yang berhak melakukan proses pemantauan pilkada,” kata Agus.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono mengatakan masalah postingan Ketua KPUD Tabalong, Agus Musdian Noor memang bukan ranah pihaknya untuk menindaklanjutinya. Apalagi, menurut dia, dalam domain pemantau pilkada sesuai ketentuan hanya ada tiga pihak yang berhak yakni warga punya hak pilih, khususnya warga Tabalong yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, lembaga pemantau yang terdaftar di KPU setempat, serta bakal calon atau calon peserta pilkada.

“Berbeda dengan pemantau pemilu, bisa mendaftarkan diri ke Bawaslu. Namun, siapa pun boleh memberi informasi. Nantinya, bisa dijadikan informasi awal, jika ada dugaan pelanggaran bisa jadi temuan,” tutur Aris Mardiono.

Mantan wartawan ini menegaskan laporan yang disampaikan LSM KN-JP2B memang telah ditindaklanjuti soal dugaan adanya KTP palsu dan pemalsuan tandatangan dalam berkas dukungan bakal calon perseorangan di Tabalong.

“Namun, karena belum proses verifikasi faktual, atau belum masuk berkas, laporan itu belum bisa ditindaklanjuti. Yang pasti, bagi warga Tabalong yang punya hak pilih, lembaga pemantau yang terdaftar di KPU, serta laporan dari peserta pilkada, pasti akan ditindaklanjuti,” tegas Aris Mardiono.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok FB Agus Musdian Noor

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.