Taati Perintah OJK, Bank Kalsel Buka Seleksi Calon Direksi

0

TARGET selama tiga bulan sejak menerima surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor SR-206/PB.12/2017, tertanggal 30 November 2017 yang menegaskan tidak lolosnya Direktur Utama Bank Kalsel Doddy Setyantoko Soewito dan Direktur Kepatuhan, Widya Rumadja, ingin segera dituntaskan jajaran petinggi bank plat merah milik Pemprov Kalsel dan 13 pemerintah kabupaten dan kota di Kalsel.

“DALAM surat OJK itu telah menyampaikan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta menyatakan tidak setuju dengan pengangkatan saudara Doddy Setyantoko Soewito dan Widya Rumadja yang masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, sudah kami sikapi dengan menyelenggarakan proses seleksi calon pengganti keduanya,” ujar Komisaris Utama Bank Kalsel, Ary Bastari didampingi Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makkie dan Komisaris Independen Bank Kalsel, Zulfadli Gazali dalam jumpa pers di Gedung Bank Kalsel, Banjarmasin, Kamis (21/12/2017).

Ia mengungkapkan pemilihan Doddy Setyantoko Soewito dan Widya Rumadja sebagai Direktur Utama Bank Kalsel dan Direktur Kepatuhan, berdasar keputusan hasil rapat pemegang saham (RUPS) PT Bank Kalsel bernomor 25 tertanggal 25 Juli 2017, namun baru efektif sesuai ketentuan jika telah dinyatakan lulus penilian kemampuan dan kepatutan oleh OJK.

“Makanya berdasar surat edaran OJK bernomor 39/SEOJK.03/2016, Bagian IX poin 8, calon anggota direksi yang tidak disetujui OJK, namun telah mendapat persetujuan dan diangkat sebagai anggota direksi sesuai keputusan RUPS, maka bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dalam jangka waktu tiga bulan sejak ditetapkan tidak disertujui. Dalam hal ini, surat OJK bernomor SR-206/PB.12/2017 tertanggal 30 November 2017, itu baru kami terima pada 7 Desember 2017, sehingga dihitung dari waktu itu proses seleksi dilakukan selama tiga bulan ke depan,” papar Ary Bastari.

Untuk itu, dia memastikan Bank Kalsel akan menjalani ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai Anggaran Dasar Bank Kalsel Nomor 13 Tahun 2011, kemudian perubahan Nomor 70 Tahun 2015 serta perubahan terakhir Nomor 25 Tahun 2017, maka proses pemilihan direksi perseroan harus melalui tahapan persyaratan umum, khusus dan lainnya.

“Sampai saat ini, masih dalam proses seleksi administrasi dan kompetensi calon direksi perseroan. Hingga kini, sudah ada beberapa calon direksi yang tengah diseleksi, baik dari kalangan internal Bank Kalsel hingga berasal dari eksternal. Untuk menilai mereka, dibentuk tim terdiri dari empat dewan komisaris, dan dua asesor yang berkompeten dari eksternal,” ucap Ary Bastari.

Ia enggan menyebut siapa saja yang mencalon, dengan alasan masih bersifat rahasia. Namun, Ary Bastari memastikan dalam proses seleksi calon direksi pengganti tetap mengutamakan prosedur berlaku seperti harus menjalani tes psikologis, profesional asesor, tes kesehatan, hingga internal profesional talent. “Jadi, kami tetap menindaklanjuti apa yang jadi ketentuan OJK,” ucapnya.

Sementara itu, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie yang mewakili Gubernur H Sahbirin Noor selaku pemegang saham terbesar dan pengendali Bank Kalsel berharap agar warga Kalsel, khususnya media massa untuk bersabar menunggu hasil proses seleksi yang dilakukan Bank Kalsel. “Walau terjadi kekosongan di pucuk pimpinan Bank Kalsel, saat ini sudah ditunjuk Plt Direktur Utama Bank Kalsel yang menjalankan operasional bank ini,” kata Haris Makkie.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi GS

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.