Dakwaan Soal Pengeroyokan Dituding Salahi KUHAP

0

TERDAKWA Ardi Yurdani alias Abuk (penjaga malam) dan M Ridha Ansyari alias Aan, telah mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yaitu Jesvandy Silaban, Nurliansyah, Jhonter.S.W.Silaban  dan rekan, di Pengadilan Negeri Amuntai, yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Dulhaq pada 22 November 2017.

MENURUT penasehat hukum terdakwa Jhonter.S.W.Silaban dan Jesvandy Silaban SH mengungkapkan, dakwaan JPU dinilai bertentangan dengan KUHAP.
Bahkan, sambungnya, dakwaan tidak jelas, tidak cermat , tidak lengkap, seperti yang dicantumkan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP.

“Dakwaan JPU mendakwakan dengan pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dan pasal 351 ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP secara kolektif tanpa menguraikan lebih jauh menguraikan rumusan materil seperti yang digariskan dalam pasal 143 KUHAP, mengingat perbuatan pidana kedua tersangka mempunyai kualitas perbuatan pidana satu sama lain,” beber Jhonter.S.W.Silaban SH didampingi Jesvandy Silaban SH, Senin (27/11/2017).

Tidak hanya itu, sambungnya, ternyata terdakwa M Ridha Ansyari alias Aan pada tingkat penyidikan tidak didampingi penasihat hukum.”Ini jelas bertentangan dengan pasal 56 ayat 1 KUHAP dan dipertegas lagi putusan MA Nomor 1565 k/pid/1991. Dan MA No 367 K/pid/1998, yang intinya bahwa terdakwa yang didakwa dengan pasal yang ancaman 5 tahun lebih wajib didampingi penasehat hukum,” ucapnya.

Dengan tidak didampinginya terdakwa M Ridha Ansyari alias Aan oleh penasihat hukum pada tingkat penyidikan seperti yang tertuang dalam pasal 56 ayat 1, tukas Jhonter.S.W.Silaban SH, maka merupakan kekeliruan dalam beracara dan hal ini merupakan penyimpangan dari KUHAP yang mana konsekwensinya surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Senada Jhonter.S.W.Silaban, koleganya Jesvandy Silaban menilai di dalam jawaban Jaksa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, jaksa tidak dapat menjawab/membantah satu per satu yang diuraikan di dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa dan jaksa hanya tetap pada surat dakwaan tanggal 23 Oktober 2017.

“Atas persidangan ketiga ini, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Desember 2017 untuk membacakan Putusan Sela,” imbuh Jesvandy Silaban.Kedua terdakwa dikenakan pasal 170, pasal 351 jo pasal 55 KUHP, terkait dugaan pengeroyokan, dan kasusnya diproses penyidik Polres Hulu Sungai Utara. (jejakrekam)

Penulis : jejakrekam
Editor   : Afdi Achmad
Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.