Berawal dari Rp 50,7 Miliar, Muncul Uang Suap Rp 100 Juta

0

PATGULIPAT penggodokan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih ini lewat sebuah panitia khusus (pansus) di DPRD yang diketuai Andi Effendi, hingga berujung aksi bagi-bagi uang sebesar Rp 100 juta ke koleganya, menjadi titik awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar aksi operasi tangkap tangan (OTT).

DALAM surat dakwaan jaksa KPK bernomor DAK-77/24/11/2017 setebal 23 halaman  yang diteken empat jaksa, Kiki Ahmad Yani, Ferdian Adi Nugroho, Iwayan Riana dan Amir Nor Dianto tertanggal 18 November 2017, diceritakan linimasa pengajuan perda yang diajukan PDAM Bandarmasih untuk penambahan modal mengacu ke Permendagri Nomor 31 Tahun 2016.

Atas dasar Permendagri yang membolehkan laba usaha (deviden) bisa dikembalikan ke badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bentuk penyertaan modal, termasuk hasil audit BPK 2015 yang memproyeksikan keuntungan pabrik air itu hingga tahun 2021,  menjadi acuan surat permohonan yang diajukan Muslih selaku Direktur PDAM Bandarmasih ke Pemkot Banjarmasin pada 19 April 2017.

Draft raperda ini kemudian digodok Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin yang selanjutnya diajukan ke DPRD Banjarmasin, usai dikoreksi. Dari sini, pada 29 Agustus 2017, Wakil Walikota Hermansyah melayangkan surat ke pimpinan DPRD untuk menggodok perda usulan PDAM Bandarmasih.

Berlanjut pada 31 Agustus 2017, digelar rapat paripurna yang disetujui mayoritas fraksi dan anggota DPRD Banjarmasin untuk membahas usulan PDAM Bandarmasin melalui Pemkot Banjarmasin soal komposisi dividen sebagai bentuk penyertaan modal. Hingga, dibentuk pansus yang diketuai Andi Effendi.

Di sinilah, kemudian peran Andi Effendi dan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali saat bertemu dengan Muslih di rumah dinasnya, Jalan S Parman pada Minggu, 3 September 2017. Dalam surat dakwaan KPK diungkapkan, adanya permintaan uang dari Iwan Rusmali kepada Muslih, meski belum disebutkan nominalnya.

Namun, Iwan Rusmali yang kini dijadikan tersangka diungkapkan KPK bahwa pada Senin, 4 September 2017, kemudian mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini meminta uang Rp 5 juta kepada Muslih, yang dihitung sebagai ‘uang panjar’ dalam rangka persetujuan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar.

Tak heran, akhirnya uang Rp 5 juta dari Rp 100 juta itu, kemudian dipotong Muslih, hingga akhirnya yang diserahkan ke Andi Effendi sebesar Rp 95 juta. Uang itu sebagian besar diserahkan ke koleganya di DPRD Banjarmasin. Kesepakatan Iwan Rusmali dan Muslih ini akhirnya melibatkan Trensis (Manager Keuangan PDAM Bandarmasih) dan Herry Eduwar (staf DPRD Banjarmasin) untuk mengambil uang Rp 5 juta.

Walhasil, pada 4 September 2017 pukul 20.00 Wita di ruang rapat Komisi II DPRD Banjarmasin digelar rapat pertama pansus membahas soal komposisi suntikan modal bagi PDAM Bandarmasih, yang dipimpin Andi Effendi. Akhirnya, muncul angka Rp 50.736.095.598,75 atau Rp 50,7 miliar, dari sebuah rapat pansus yang berakhir hampir tengah malam, hingga pukul 23.00 Wita.

Sumber dana Rp 50,7 miliar yang disepakati pansus untuk disetujui adalah deviden tahun buku 2015 yang akan dicantumkan sebagai modal APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 7.193.589.236,73. Kemudian berlanjut pada catatan deviden tahun 2015, yang akan dicatat sebagai modal dalam APBD 2018 sebesar Rp 8.307.851.351,02. Skema lainnya adalah Rp 4.231.968.658, proyeksi laba PDAM Bandarmasih tahun 2017, akan dicatat sebagai modal dalam APBD-Perubahan 2018 serta deviden yang diproyeksi tahun 2018 sebesar Rp 7.483.718.262, jadi modal dalam catatan pembukuan APBD Perubahan 2019.

Cukupkah? Deviden yang dicatat sebagai penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih berlanjut pada 2019, dengan proyeksi laba Rp 10.504.981.000, yang dimasukkan sebagai modal dalam APBD Perubahan 2020. Terakhir, adalah deviden yang diproyeksi pada 2020 sebesar Rp 13.014.087.025, akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Banjarmasin tahun anggaran 2021.

Atas dasar itu, Andi Effendi selaku ketua pansus pada Selasa, 5 September 2017 bertemu dengan Muslih yang ketika hadir mengikuti rapat di DPRD Banjarmasin. Kesepakatan keduanya adalah uang Rp 100 juta itu akan diserahkan Rp 50 juta kepada Andi Effendi dan sisanya Rp 50 juta kepada Achmad Rudiani, untuk dibagikan kepada pansus penyertaan modal di DPRD Banjarmasin.

Nah, uang yang akan dibagi-bagikan itu ternyata bersumber dari rekanan PDAM Bandarmasih, PT Chindra Santi Pratama (CSP) yang diminta Muslih untuk menyiapkan uang Rp 250 juta, setelah memenangkan proyek pipanisasi pada 2016. Dalam surat dakwaan KPK itu, disebutkan peran Imam Purnama, Direktur Operasional PT CSP menyanggupi permintaan sang Direktur Utama PDAM Bandarmasih. Uang itu pun diserahkan Imam Purnama kepada Trensis, untuk disimpan dalam brankas.

Pada 12 September 2017, digelar rapat paripurna dan akhirnya menyetujui komposisi dividen yang dicatat sebagai modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar sebagai peraturan daerah. Berawal dari sini, kemudian uang Rp 95 juta yang sebelumnya dipotong Muslih sebesar Rp 5 juta dari total Rp 100 juta akhirnya dibagi-bagi ke sejumlah anggota DPRD Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.