Seleksi Calon Komisioner KPID Kalsel Dinilai Cacat Formil

0

PROSES seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dituding cacat formil dan hukum, sehingga hasil rekrutmen yang dilakukan tim seleksi dipertanyakan. Adalah Amanul Yakin Anang yang turut mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPID Kalsel, menilai ada beberapa aturan yang justru dilanggar dalam tahapan perekrutan.

MANTAN kimisioner KPID Kalsel periode 2010-2014 ini mencontohkan dalam Peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/ 2014, ditegaskan bahwa calon incumbent dilindungi Pasal 22 ayat (8) dalam peraturan tersebut, sehingga tak perlu lagi mengikuti seleksi administrasi.

“Dalam Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 jelas tak membatasi siapa yang dimaksud calon petahana. Jadi, jelas tidak perlu mengikuti seleksi administratif dan tidak melalui uji kompetensi mencakup tes akademis dan fit dan propertest,” ucap Amanul Yakin kepada jejakrekam.com, Jumat (24/11/2017).

Namun, menurut dia, justru dirinya mengikuti semua tahapan, hingga akhirnya dinyatakan tak lolos seperti dalam pengumuman Timsel Calon Anggota KPID Kalsel bernomor 016/Timsel.KPID-KS/XI/2017, tertanggal 21 November 2017 yang meloloskan 16 peserta.

Tak hanya tak sesuai dengan Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2014, Amanul Yakin juga mempertanyakan proses pembentukan Timsel KPID melalui surat keputusan Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin yang justru cacat formil dan administratif, karena bertentangan dengan Peraturan KPI. Sebab, beber dia, dalam timsel tak ada unsur tokoh masyarakat, karena komposisi timsel yang diketuai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sugian Noorbah, justru beranggotanya tiga akademisi yakni DR Ahmad Shagir dan Zainal Fikri (akademisi UIN Antasari), Fahriannor (FISIP ULM), dan Arif Mukhyar (komisioner KPID Kalsel periode 2014-2017).

“Saya menduga terjadi maladministrasi, sehingga kedudukan timsel ini tidak sah secra hukum. Tentu, dari SK Timsel yang dibuat Ketua DPRD Kalsel berimplikasi pada cacat prosedural dan penyimpangan prosedur. Mengapa? Ya, karena dalam SK Ketua DPRD Kalsel tidak tercantum tanggal, terkecuali pada lampiran dan rentang waktu yang tidak sesuai. Sebab, pada 4 September 2017, baru sekretariat mengirim surat ke dewan mengenai pembentukan tim seleksi. Bandingkan, penerimaan calon sementara sudah berjalan sejak 7 September-9 Oktober 2017, padahal tim seleksi baru akan dibentuk atau diusulkan pada 4 September 2017,” papar Amanul Yakin.

Hal ini, menurut dia, secara prosedural tidak boleh proses penerimaan dilaksanakan tanpa kepastian hukum penetapan tim seleksi definitif. “Akhirnya, tidak independennya proses seleksi, dalam proses administrasi sudah ada beberapa orang yang digugurkan tanpa transprans. Kedua, proses tes akademik dan psikologi dilaksanakan di tempat yang tak netral, yakni di Fakultas Dakwah UIN Antasari, dikarenakan dalam timsel, ada beberapa anggota yang berlatarbelakang kampus itu. Dari daftar nama yang lolos jgua didominasi lulusan UIN Antasari, sehingga ada kesan berpihak bahkan terjadi konflik kepentingan,” ungkapnya lagi.

Amanul juga mempertanyakan soal uji publik terhadap rekam jejak para calon komisioner yang dinyatakan lulus menempuh uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kalsel tidak diumumkan ke publik, padahal hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014.

“Atas dugaan ini, jelas kami menilai proses timsel termasuk kategori melawan hukum dan cacat formil. Makanya, kami melaporkan masalah maladministrasi ini ke Ombudsman Perwakilan Kalsel serta PPID Dinas Kominfo Kalsel,” ucap Amanul Yakin.

Sebagai barang bukti, Amanul pun mengungkapkan ‘keanehan’ dalam SK Ketua DPRD Kalsel yang justru menyebutkan dalam diktumnya pansus, bukan timsel serta produk lainnya yang menjadi dasar pembentuk timsel. “Saya juga mempertanyakan dasar hukum periodesasi secara administratif yang telah menggugurkan calon komisioner KPID Kalsel atas nama Guperan Sahyar Gani, serta hasil nilai dan tes secara transpransi sebagai perbandingan dengan peserta lain,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Majalah ICT

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.