Bawa Sabu, Warga Kelayan Dibekuk di Simpang Anem

0

PETUALANGAN Zainal (37 tahun) dalam bisnis terlarang, berakhir di tangan polisi. Warga Jalan Kelayan B Gang Kita Nomor 10 RT 12 RW 02, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini dicokok petugas Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Rabu (25/10/2017) malam.

TERSANGKA dibekuk petugas di pinggir Jalan Simpang Anem, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Saat digeledah petugas, dari saku celan kanan bagian depan, didapat lima paket sabu siap edar dengan berat bersih 24,03 gram, empat butir pil diduga ekstasi warna merah muda berlogo Hello Kity seberat 1,17 gram.

Barang bukti lainnya yang didapat petugas adalah selembar tisu warna putih pembungkus sabu, selembar plastik warna hitam pembungkus sabu, selembar plastik warna hitam pembungkus ekstasi dan sebuah HP Merk Samsung warna putih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit 3, AKBP Matsari mengungkapkan usai ditangkap di pinggir jalan, tersangka langsung diboyong ke Mapolda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatan tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok Ditresnarkoba Polda Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.