Terdakwa Disel, Lalu Jadi Tahanan Kota

0

PUKUL 16.00 Wita Selasa 17 Oktober 2017 digelar sidang penipuan dan penggelapan pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Majelis hakim mempertanyakan status tahanan kota para terdakwa masuk daerah mana. Hingga pada sidang berikutnya majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan rutan ketiga terdakwa.

ADAPUN ketiga terdakwa itu Andrew Bonnie Boentoro alias Bonnie dan Pierson Tambunan alias Pierson alias Icon, sudah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemudian M Ardi Rosadi.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Pierson Tambunan dan Andrew Bonnie Boentoro didakwa telah melanggar pasal tindak pidana membantu melakukan kejahatan Penipuan atau melakukan kejahatan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke 2 KUH Pidana atau Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke 2 KUH Pidana.

Pada persidangan lanjutan, majelis hakim mengatakan lagi kalau ketiga terdakwa berstatus tahanan kota, hingga dikeluarkan dari sel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Rahman, mengatakan kalau ketiga terdakwa berstatus tahanan kota kembali, “Ketiganya tahanan kota lagi,”ucap Arif saat menyidangkan perkara tersebut.

Bagaimana pun sikap majelis hakim ini menjadi tanda tanya, terutama para pencari keadilan, seperti korban yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, menyatakan keberatan dengan dibebaskannya para terdakwa dari sel Teluk Dalam Banjarmasin.

Diberitakan tiga terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli batu bara yang selama ini bisa menghirup udara segar mendekam dibalik jeruji besi sebab majelis hakim yang menyidangkan mereka memerintahkan agar ketiganya ditahan. Heri Sutanto SH MH, ketua majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Selasa (5/9/2017) memerintahkan agar ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah untuk dilakukan penahanan (tahanan rutan), karena selama ini ketiganya berstatus tahanan Kota Banjarmasin.

Perintah majelis hakim ini setelah menyatakan menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa dan memerintahkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian berselang satu minggu baru lah terdakwa M Ardi, menyusul menjalani proses persidangan.

Untuk terdakwa Pierson Tambunan dan Andrew Bonnie Boentoro merupakan pengembangan dari penyidikan kasus penipuan batubara yang dilakukan oleh terdakwa M Ardi. Modus dari para terdakwa dalam menjalankan aksinya adalah diduga dengan cara menjadi orang dalam perusahaan pembeli batubara, namun diam-diam bekerjasama dengan pihak makelar/penjual.

Yang kasihan adalah masyarakat yang tidak mempunyai kekuasaan dan jabatan, hukum tegak untuk mereka, namun apakah semua itu sama diberlakukan ataupun diterapkan kepada masyarakat yang lebih memiliki ini jelas ada permainan dibalik dalam persidangan.
Seperti yang terjadi saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ada tiga terdakwa kasus dugaan penipuan batu bara yang kini masih menjalani proses persidangan.

Awalnya, di tingkat penyidikan kasus ini ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, yang mana pada tahap penyidik hingga berkas dinyatakan rampung dan masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ketiga tersangka berstatus tahanan kota.
Pada sidang pertama, majelis hakim yang dipimpin Heri Sutanto sekaligus Ketua PN Banjarmasin ini  sempat mempertanyakan status tahanan kota para terdakwa, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketiganya di Jakarta. Sedangkan kasusnya tengah ditangani dan diadili di Banjarmasin. (jejakrekam)

Penulis : Sira
Editor   : Afdi Achmad
Foto     : Sira Awdy

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.