Perindo Sesalkan SE KPU RI Datang Terlambat

0

SEMPAT terkendala di dua daerah, DPW Partai Perindo Kalimantan Selatan tetap optimistis bisa lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019 mendatang. Berkas yang diserahkan DPD Partai Perindo Tanah Laut dan Hulu Sungai Utara (HSU) sempat ditolak KPU setempat, namun di masa terakhir pendaftaran parpol ini diyakini bisa beres sesuai jadwal.

SEKRETARIS DPW Partai Perindo Kalsel Mimin mengungkapkan kendala yang sempat dihadapi pengurus daerah di dua daerah itu akan segera diselesaikan. “Saat mendaftarkan diri ke KPU Tala dan HSU, memang pihak penyelanggara sempat menolak berkas dukungan KTA. Alasan KPU Tanah Laut, karena syarat dukungan KTA disertai KTP itu bukan dalam bentuk e-KTP tapi masih KTP manual yang ditandatangani camat,” ujar Mimin kepada wartawan di kantor DPW Partai Perindo Kalsel, Banjarmasin, Senin (16/10/2017).

Sedangkan, menurut dia, untuk DPD Partai Perindo HSU saat menyerahkan berkas dukungan hanya terkendala soal daftar urut atau salinan hard copy yang belum sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. “Dari 13 kabupaten dan kota yang di Kalsel, hanya dua DPD Partai Perindo yang belum selesai. Namun, mereka sudah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU setempat,” kata Mimin.

Ia mengaku tak khawatir dikarenakan berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Tala jauh lebih besar dari syarat minimal hanya 310 KTA. Sedangkan, bukti dukungan diserahkan mencapai 1.427 KTA dilengkapi fotokopi KTP. “Jadi, jumlah yang diserahkan itu melebihi dari Sipol KPU RI. Sementara di HSU, hanya perbaikan kecil. Apalagi, berkas yang diserahkan itu telah memenuhi syarat minimal satu per seribu penduduk di kabupaten tersebut,” ucap jebolan Uniska Banjarmasin ini.

Mimin juga menyesalkan keterlambatan surat edaran (SE) bernomor 580/PL.01.1-SD/03/X/2017, tertanggal 12 Oktober 2017 yang diteken Ketua KPU RI Arief Budiman menjadi rujukan KPU di daerah dalam menerima berkas parpol. “Akibatnya, banyak parpol yang harus mengalami perbaikan berkas lagi. Padahal, untuk perbaikan berkas itu sudah ada masanya. Saat ini, masih dalam masa pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan parpol,” ujarnya.

Adanya surat edaran baru dari KPU RI ini juga diakui Ketua KPU Banjarmasin, Bambang Budiyant. Menurutnya, dengan adanya surat edaran itu memang banyak berkas parpol yang harus dikembalikan. “Namun, mereka bisa mendaftarkan diri kembali hingga Senin (16/10/2017) malam sebelum pukul 24.00 Wita,” kata Bambang.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto      : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.