Transportasi Online Harus Patuhi Aturan Kemenhub

0

UU NOMOR 3/1982 tentang Kewajiban Angkutan Mendaftarkan Perusahaan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain, serta Permenhub PM/26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

KEMENHUB RI telah menetapkan beberapa kriteria untuk selanjutnya dijalankan para pengusaha transportasi khusus (online). Antara lain, sistem pembayaran tarif harus berdasarkan argometer atau aplikasi, penetapan wilayah operasi, pengaturan tarif atas dasar kesepakatan yang masih dalam koridor batas atas dan batas bawah, STNK atas nama badan hukum kecuali koperasi, pengaturan kuota, domisili TNKB, pengurusan persyaratan perizinan, mengurus persyaratan administrasi SRUT, serta pengaturan aplikator. Keseluruhannya itu bisa diajukan ke gubernur.

Terkait hal itu, salah satu sopir angkutan kota (angkot) kuning trayek Teluk Tiram-Km 6 Amir Hasan (51) meminta pemerintah daerah untuk memenuhi tuntutan para sopir angkot, yang tergabung dalam Organda. “Kami pernah demo ke DPRD, dan kami pemerintah daerah dapat adil dalam menyikapi tuntutan kami, terkait maraknya transportasi online,” paparnya kepada jejakrekam.com Minggu (15/10/2017).

Menurutnya, Kemernterian Perhubungan RI telah menetapkan kriteria untuk pemberlakuan transportasi online.  “Ya, kami berharap mereka yang memiliki mobil taksi online setidaknya mempunyai ijin trayek angkutan umum jadi tidak perbedaan seakan-akan kami dianak tirikan,” imbuh Amir. (jejakrekam)

Penulis : Sira

Editor  :  Afdi Achmad

Foto     : Blu-Jek Bandung

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.