Heran, Terdakwa Penipuan Tak Ditahan

0

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH menuntut terdakwa Suriansyah selama 2 tahun, namun tidak ada perintah terdakwa untuk ditahan.

PROSES sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan No Register Perkara : 630/Pid.B/2017/PN.BJM, setelah Hj Maimunah bersama PH Nur Wakib SH MM  ke Polda Kalsel dengan LP Nomor : LP/236/V/2016/KALSEL/SPKT Polda Kalsel tanggal 2 Mei 2016 tentang dugaan terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo 55 KUHp, 56 KUHP.

Nur Wakib SH MM merupakan penasehat hukum Hj Maimunnah mempertanyakan prihal tidak ditahannya terdakwa oleh majelis hakim. “Heran, harusnya terdakwa ditahan, sebab rata-rata kasus penipuan pasti diperintahkan untuk ditahan,” tutur Nur Wakib kepada jejakrekam. com, Selasa (10/10/2017).

Ia meminta agar hakim PN Banjarmasin menghukum terdakwa Suriansyah sesuai dengan apa yang telah dilakukannya dan meminta kepada pengadilan melalui Hakim PN Banjarmasin untuk mengembalikan sertifikat tanah No3515 yang telah disita kejaksaan kepada pemilik asal yakni Hj Maimunah.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban di Pengadilan Negeri Banjarmasin kejadian penipuan ini bermula tahun 2013, menyebutkan Ayub Mansyur datang ke Hj Maimunah, dan mengatakan jika tanah yang dilingkar Utara Kecamatan  Gambut Kabupaten Banjar mau dijual, dan ada pembelinya. Namun Hj Mainmunah menjawab jika memang cocok harga, maka  saya jual. Lalu Ayub Mansyur meminta fotocopy SHM No 3515 untuk memperlihatkan kepada pembeli.

Kurang dua minggu kemudian Ayub Mansyur datang lagi ke rumah Hj Maimunah, dan mengatakan pembeli sudah ada. Ayub Manysur membawa Hj Maimunah ke rumah kakaknya bernama H Muhlis di Gambut.

Sesampai di Gambut, Ayub Mansyur memberi uang kepada Hj Maimunah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) sebagai jaminan terhadap sertifikat yang di Ayub Mansyur. Hj Maimunah menolak menerima uang tersebut karena belum ada kejelasan berapa harganya per meter dan siapa pembelinya..!!

Bahkan belum pernah ada kesepakatan harga berapa pun dan dengan siapapun,  namun Ayub Mansyur memaksa. “Terima aja uang itu bu hajah..!! sebagai uang jaminan, nanti harganya bisa diatur dan pembelinya keluarga sendiri,” kata Ayub Mansyur yang ditirukan pengacara korban.

Singkat cerita, Hj Maimunah merasa dirugikan, dan melaporkan terdakwa ke Polda Kalsel, LP Nomor : LP/236/V/2016/KALSEL/SPKT Polda Kalsel tanggal 2 Mei 2016, hingga masuk ke persidangan di pengadilan.

Apalagi, Hj Maimunah merasa tertekan dengan ancaman terdakwa.  Bahkan Hj Maimunah tidak pernah memberikan kuasa jual atau menjual kepada siapa pun terhadap tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, tidak pernah ada akad jual beli yang menyatakan masalah harga tanah terkait proses jual beli.

Jika disesuaikan dengan harga pasaran tahun 2013, maka harga tanah tersebut, dengan asumsi minimal Rp75.000/meter. lalu 75.000 x 15.170 m =  Rp 1.137.750.000, (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). “Jadi sangat tidak wajar dengan uang yang telah dikeluarkan Ayub Mansyur, dengan total Rp. 150.000.000,-  sebagai alasan jaminan, yang kemudian mau menguasai sepenuhnya,” imbuh Nur Wakib. (jejakrekam)

Penulis : Sira

Editor   :  Afdi Achmad

Foto     :   Ilustrasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.