Baliho Pengemplang Pajak Bakal di Bongkar

0

HABIS sudah kesabaran Pemerintah Kota Palangka Raya, terhadap advertising pemilik baliho, yang tidak mau mengindahkan aturan. Padahal surat teguran untuk membayar pajak reklame sudah dilayangkan sebanyak tiga kali sepanjang  2014 hingga 2015. Kemudian dilanjutkan pada tahun ini.

Kendati begitu, para pengemplang pajak ini, masih diberi toleransi dan bertikad baik segera melakukan pembayaran pajak. Namun justru sebaliknya mereka seolah makin besar kepala dengan mengabaikan semua surat teguran.
Lucunya lagi, yang digugat ke PTUN, terkait surat tagihan pajak yang diberikan pihaknya. Padahal  seharusnya ke Majelis Banding Pajak.
“Bahkan mereka malah membalikkan fakta mengadukan kita kemana-mana, seperti ke polda dan polres. Kita sudah diperiksa polres dan polda tapi tidak terbukti. Kemudian ke PTUN. Tiba-tiba sekarang mau membawa damai,” kata Kepala Dinas Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya Rojikinnor, Kamis (14/9/2017).
Namun Rojikin, tidak mau menerima begitu saja ajakan damai dari salah satu advertising pemilik baliho terbanyak di Kota Palangka Raya. Dirinya tetap tak bergeming sedikitpun. Bagaimanapun kasus ini harus diselesaikan di meja hijau.
Apalagi hasil temuan dari inspektorat, ada perintah untuk mencabut izin advertising yang tidak beritikad baik, yang dalam waktu dekat baliho juga akan dirobohkan. Setelah dilakukan diaudit, tunggakan pajak reklame sejak 2008 mencapai Rp 3,5 miliar. Rp 3,2 miliar,  merupakan tunggakan advertising ternama di Palangka Raya.
“Dalam Perda, setelah kita melakukan penebangan, jika 3 x 24 jam tidak.diambil, akan menjadi milik pemerintah kota. Kalau mereka ambil silahkan. Tetapi harus mengganti biaya penebangan yang dikeluarkan melalui APBD,”pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis         : Tiva
Editor           : Fahriza
Foto             : Tiva

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.