Belum Ada Larangan Pinjam Pakai Mobil Dinas
SEJAUH ini belum ada aturan yang melarang soal pinjam pakai mobil dinas baik kepada instansi vertikal maupun kantor lain yang bersifat turut memperlanjar jalannya kepentingan dan pembangunan di pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan soal pinjam pakai mobil dinas dari pemda ini diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2008.
Selain PP diatas, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengaturan barang milik daerah.
“ Jadi pinjam pakai mobil dinas di bolehkan, sejauh menunjang pelayanan kemasyarakatan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel, Drs Aminuddin Latif, menjawab jejakrekam, Sabtu (8/9) sore tadi.
Dia menyebutkan adanya pinjam pakai kendaraan dinas khususnya roda empat milik Pemrov Kalsel oleh sejumlah instansi vertikal seperti aparat penegak hukum maupun instansi penyelenggaran pemilu sudah berlangsung sejak lama.
Adapun dasar pertimbangannya selain aturan yang sah, juga dikarenakan turut membantu kelancar jalannya pemerintahan seperti digunakan untuk penyuluhan hukum dan lainnya.
Saat disinggung jumlah kendaraan dinas milik pemprov Kalsel yang dipinjam instansi lain, Aminuddin mengaku lupa berapa banyak jumlahnya, nanum yang jelas menurutnya puluhan buah unit. “ Jadi ini tak ada masalah karena sesuai aturan” kata dia.
Senada, pakar Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof DR Hadin Muhjad, yang dihubungi via telepon mengatakan, sejauh ini memang belum ada aturan yang melarang tentang pinjam pakai mobil dinas baik oleh arapat hukum, instansi lain maupun universitas kepada pemerintah daerah.
Bahkan, dia juga menyebutkan bahwa soal pinjam pakai itu sudah diatur dalam PP dan Permendagri.
“ Sepengetahuan saya ini dibolehkan,” jawabnya saat itu. (jejakrekam)
Penulis : Igam
Editor : Fahriza
Poto : Ipik Gandamana