Sidang Ditunda, Harap Cemas Haji Abdan di Pesakitan

0

HARAP-harap cemas yang dirasakan terdakwa Haji Abdan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rifain SH mengajukan pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa H Abdan didakwa membuat Surat Palsu Akta Tanah, dimana kronologis berawal ketika terdakwa HM Abdan Bin Islam (Alm) dan H Abdul Muhaimin bermaksud untuk mengajukan permohonan untuk untuk diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik terdakwa maupun H. Abdul Muhaimin kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorik terhadap ketiga surat tersebut diatas khususnya tanda tangan saksi Harmani Seman di Laboratorik Kriminalistik Surabaya, sebagaimana hasil pemeriksaan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorik Kriminalistik No.Lab : 5665/DTF/2015 tgl 19 Agustus 2000 lima.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi HAMRANI Seman mengalami kerugian sebesar Rp.800.000.000,- Perbuatan terdakwa HM. Abdan Bin Ismail (Alm). Dalam persidangan tindak perkara pidana JPU mengajukan  pasal 263 ayat (1) KUHP pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Rosmawati SH dan JPU Rifain SH menuntut terdakwa H Abdan selama 3 tahun Subsider 6 bulan penjara . Namun agenda sidang semestinya Selasa, (29/08/2017), tetapi dalam persidangan majelis hakim ternyata memberikan penundaan Kamis 14 September 2017. (jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin
Editor    : Tim Crime
Foto       : Dokumen

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.