Komaruzzaman dan Basyir Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum Penggugat

0

KUASA hukum tergugat (Pelawan, red) Komaruzzaman SH, dan Basyir SH mempertanyakan keabsahan legalitas kuasa hukum terlawan (penggugat) dalam perkara perdata No 117/Pdt.Plw/2016/PN Bjm, terkait adanya perbedaan nama antara KTPA dengan BAS ( berita acara sumpah).
Sehingga nama terlawan atasnama Hamdan Thaufiek SH, di KTP dan atasnama Hamdan Taufik SH. “Atas perbedaan dua nama penulisan dasar itulah pelawan, mempertanyakan dalam persidangan,” ucap Basir kepada jejakrekam.com, usai persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan Majelis Hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH, Hakim Anggota Yusuf Pranowo SH dan Nanik Handayani SH.
Dalam persidangan pada Kamis (24/08/2017) pukul 12.15 Wita.di PN Banjarmasin, pihak kuasa hukum pelawan, meminta kepada pihak kuasa hukum terlawan Hamdan Thaufiek.SH (Hamdan Taufik SH) untuk ada memiliki surat dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Meski sidang sempat memanas sebab masing -masing mempertahakan argumennya, namUn Femina Mustikawati mengambil keputusan untuk kelancaran jalannya proses persidangan dengan memberikan waktu dua pekan terhitung Rabu sidang dilanjutkan tanggal 13 September 2017.
HamdanTaufik (Hamdan Thaufiek SH kuasa hukum) disaat konfirmasi kepada penggugat, dia memastikan penulisan namanya di waktu masih di bangku sekolah, namun kuasa hukum penggugat malah mempertanyakan.
“Justu yang dipertanyakan permasalahan namanya padahal nama yang dimaksud orang yang sama dan tidak berbeda ” tandas advokat senior ini.
Padahal, sambungnya, hal itu bukan popok perkara gugatan. “Itu kesalahan pada waktu di bangku sekolah ” tutur Hamdan Thaufiek SH (Hamdan Taufik SH). (jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin
Editor    : Afdi Achmad
Foto       : Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.