Pansus : Ubah Judul Lepas Lingkup Narkoba, Tetap Ditolak Kemendagri

0

SETELAH mendapat penolakan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), namun Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016, tentang pencegahan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif, terus berupaya keras mencari solusi dengan kembali mengubah judul perubahan raperda menjadi “fasilitasi pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan melepaskan diri dari lingkup narkoba, namun tetap kandas.

“Kita sudah mengubah judul dan lepas dari lingkup narkoba, tapi tetap ditolak kemendagri, dan ini diluar dugaan,” tegas Ketua pansus terkait, Ilham Noor, usai menggelar rapat bersama BNN, BPOM, Biro Hukum, para ahli dan  Biro Hukum Pemprov, di gedung dewan, Senin (21/8).

Padahal lanjut Ilham, muatan draff perubahan raperda yang disusun sudah lepas dari lingkup narkoba. Namun staff bidang PHU Kemendagri tetap menolak dan menyatakan bahwa urusan narkoba merupakan ketetapan absolut pemerintah pusat.

Bahkan masih mengutip penjelasan kemendagri sebut Ilham, jika raperda tetap dilaksanakan, dikhwatirkan dapat menjadi temuan karena berkaitan dengan anggaran.

Atas itu, kata wakil rakyat dari Gerindra ini, maka pansus kembali akan mengirim surat dan meminta jawaban secara tertulis dari kemendagri terkait alasan-alasannya, guna lampiran hasil kerja pansus.

Selain itu, pansus juga akan membuat resume dan melampirkan draff yang akan disampaikan ke pusat dengan catatan khusus bahwa zat adiktif agar dimasukan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Sementara, Kabid pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat  BNNP Kalsel, M Ipansyah menegaskan, pihaknya sangat terkejut atas penjelasan staff kemendagri yang meminta agar mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2016.

Padahal subtansinya, yang dimaksud dengan narkoba ada 3 kriteria, yaitu narkotika, fsikotropika dan bahan adiktif.

“Kalau urusan narkotika ya betul itu urusan BNN. Artinya BNN disitu punya kewenangan. Tapi kalo urusan psikotropika dan adiktif BNN tidak punya kewenangan untuk menindaknya,” tegas  Ipansyah.

Lain hal lanjut dia, jika mereka atau masyarakat datang untuk merehab, kita siap membantu. “ Penindakan kita tak punya kewenangan atau dasar hukum, kecuali hanya yang ada dalam UU 35/2009 tentang narkotika.

Sekali lagi dia mencontohkan, jika ada masyarakat tersandung pil zinet atau carnophen maka BNN tak bisa berbuat apa-apa apalagi menindaknya. “Jadi antara narkotika dengan zat pisikotropika dan adiktif ini terpisah,” tegasnya lagi.

Dari itu, imbuh dia lagi, saat rapat penjelasan dari kemendagri yang disampaikan melalui Biro Hukum Pemprov Kalsel, dirinya merasa sangat terkejut, sebab, bisa-bisa pihak dirjen PDH kemendagri salah tafsir karena sudah diatur dalam UU 35 Tahun 2009. Padahal itu hanya mengatur soal narkotika semata dan tidak termasuk psikotropika dan zat adiktif.(jejakrekam)

 

Penulis         :Igam

Editor            :Ipik Gandamana

Foto               :Net

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.