Kasus Unsri-UP45, Mahasiswa Banjarmasin Demo

0

AKSI solidaritas terhadap aksi pemukulan yang dialami tiga mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang kena sanksi penonaktifan serta 22 mahasiwa Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta yang mengalami hal serupa, menjalar di Banjarmasin.

MAHASISWA dari berbagai latar bekangan organisasi dan lintas kampus menggelar aksi demonstrasi dengan berkumpul di Gedung KNPI Kalimantan Selatan dan Hotel A Kalimantan, Jalan Lambung Mangkurat, Senin (7/8/2017). Mereka mendesak agar kasus pemukulan itu diusut tuntas, termasuk mengembalikan hak mahasiswa yang telah dinonaktifkan pihak Rektorat Universitas Sriwijaya. Merasa senasib dan sepenanggungan, koordinator aksi mahasiswa Banjarmasin, Edo mengatakan tuntutan pencabutan status nonaktif terhadap 22 mahasiswa UP45 Yogyakarta juga harus segera diberlakukan.

Dia menegaskan tuntutan untuk pemulihan status mahasiswa di Unsri dan UP45 merupakan kesepakatan para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Fakultas Hukum Universita Lambung Mangkurat (ULM), DEMA Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Antasari, BEM Poliban, serta organisasi intra kampung GMNI.

“Sesuai kesepakatan dan kajian yang telah disusun dari Aliansi Mahasiswa Kota Banjarmasin, agar meminta menuntut agar kampus-kampus perguruan tinggi dapat membuka ruang-ruang dialog dan selalu siap untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa berkaitan dengan penerapan sistem uang kuliah tunggal (UKT) maupun permasalahan kampus lainnya,” cetus Edo kepada jejakrekam.com, Senin (7/8/2017).

Atas dasar itu, menurut Edo, mahasiswa di Banjarmasin mengecam keras tindakan represif dan upaya-upaya pembungkaman suara serta pengkerdilan pergerakan mahasiswa dari pihak Rektorat Unsri, serta tindaka penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian. Kader GMNI ini juga mengecam keras tindakan represif dan upaya-upaya pembungkaman suara yang dilakukan oleh pihak Rektorat Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan menonaktifkan 22 mahasiswa.

Dia menyebut mahasiswa Unsri Palembang yang harus dicabut status nonaktif adalah Rahmat Fahrizal, Ones Sinus Pangaribuan dan Aditia Arief Laksana, termasuk 22 mahasiswa UP 45 Yogyakarta. “Kami mendesak agar oknum karyawan Rektorat dan aparat kepolisian yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap mahasiswa Universitas Sriwijaya ditindaktegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Ahmad Husaini

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.