Tanpa Pita Cukai, Ratusan Ribu Bungkus Rokok Disita

0

USUT punya selidik, ternyata peredaran rokok yang masuk tanpa bea cukai masih marak di Banjarmasin. Hal ini terungkap ketika jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menyita ratusan ribu bungkus rokok yang tak membayar pajak kepada negara di Pasar Harum Manis dan Pasar Baru.

SEDIKITNYA ada 11.980 bungkus rokok berbagai merek tanpa dilengkapi peta cukai yang disita dari tiga toko di kawasan Jalan Pasar Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di antaranya, 1.1980 slop dari 9 rokok bermerek Surya Putra sebanyak 200 bungkus, Patriot 2.410 bungkus, Friend 1.500, Milioner 500 bungkus, Nayan Mentol 210 bungkus, Bidi 250 bungkus,Gudang Djati 80 bungkus, Gomild 50 bungkus dan Rolling sebanyak 150 bungkus.

“Selain barang bukti berupa rokok tanpa cukai, kami juga mengamanan tiga pemilik barang. Yakni, seorang perempuan berinisial E (48 tahun) dan dua laki-laki berinisial K (40 tahun) dan A (54 tahun). Ketiganya merupakan pemilik toko yang menjual rokok ilegal ini,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).

Ia mengungkapkan penangkapan ini berdasar informasi dari masyarakat yang telah lama mengetahui peredaran tanpa cukai di pasaran. “Rokok ini dijual dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah, karena harganya berkisar Rp 7 ribuan,” ucapnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pemilik toko yang ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Sirajuddin

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.