Angkut Kayu Olahan Tanpa Izin, Dua Pelaku Diamankan

0

DALAM waktu hampir bersamaan, hanya berselang 30 menit, jajaran Satuan Reskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa kayu olahan ilegal dengan menggunakan dump truk, di Jalan Poros Desa Tumbang Bai, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Rabu (26/7/2017) malam.

PELAKU J (57 tahun) ditangkap pukul 19.30 WIB yang membawa kayu olahan jenis meranti campuran bentuk papan sebanyak 5 meter kubik (mᶟ). Sedangkan, H (34 tahun) yang membawa kayu olahan jenis ulin sebanyak 6 meter kubik (mᶟ), ditangkap pukul 20.00 WIB.. “Saat personel satuan Reskrim melakukan pengecekan ditemukan di dalam truck tersebut, kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen ataupun surat yang sah dari pihak yang berwenang,”kata  Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiharjo di Kuala Pembuang, Jum’at (28/7/2017)

Keduanya, saat ini sudah diamankan di Polres Seruyan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf  B jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan diancam pidana lima tahun penjara. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi. Mari kita bersama-sama melawan tindak kriminal,”imbuhnya. (jejakrekam)

Sumber :  Humas Polda Kalteng

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.